Friday, 31 October 2025
logo

Berita

Berita Utama

P4MI Sanggau Dampingi Pemulangan 136 Pekerja Migran Indonesia yang Dideportasi dari Malaysia

-

00.10 16 October 2025 116

P4MI Sanggau Dampingi Pemulangan 136 Pekerja Migran Indonesia yang Dideportasi dari Malaysia

Entikong, KemenP2MI (16/10) — Sebanyak 136 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) dideportasi dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Kamis (16/10) pukul 10.36 WIB.

Proses deportasi tersebut dilaksanakan berdasarkan surat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Nomor 1908/PK/B/SKEL/10/2025/08/08/KCH tertanggal (15/10/2025), yang menginformasikan adanya pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah oleh Jabatan Imigresen Negeri Sarawak.

Kegiatan ini didampingi langsung oleh tim KJRI Kuching serta difasilitasi oleh Customs, Immigration, Quarantine, and Security (CIQS), Polsek Entikong, dan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kabupaten Sanggau. Dari total 136 orang, 110 di antaranya laki-laki dan 26 perempuan.

Para Pekerja Migran Indonesia yang dideportasi berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dengan sebaran terbanyak dari Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 86 orang. Selain itu, terdapat 1 orang dari Kalimantan Tengah, 26 dari Jawa Timur, 1 dari Jawa Tengah, 1 dari Jawa Barat, 10 dari Nusa Tenggara Barat, 5 dari Nusa Tenggara Timur, 1 dari Sulawesi Tenggara, 2 dari Sulawesi Selatan, 1 dari Banten, 1 dari Bengkulu, dan 1 dari DKI Jakarta.

Penyebab deportasi meliputi pelanggaran dokumen dan keterlibatan dalam aktivitas ilegal. Dari jumlah tersebut, 29 orang tidak memiliki paspor, 84 orang tidak memiliki izin kerja (permit), dan 23 orang terlibat dalam praktik perjudian. Sebelumnya, para Pekerja Migran Indonesia bekerja di berbagai sektor seperti jasa, konstruksi, perkebunan, industri, dan sektor informal lainnya.

Sebanyak 124 orang memilih untuk pulang secara mandiri ke daerah asal masing-masing. Sementara sisanya difasilitasi menuju Shelter atau Rumah Ramah BP3MI Kalimantan Barat di Pontianak guna mendapatkan pendampingan dan penanganan lebih lanjut.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat, Kombes Pol. Ahmad Fadlin, S.I.K., M.Si., mengimbau masyarakat untuk selalu menempuh jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri.

“Kami mengimbau agar setiap masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, berangkatlah secara prosedural. Dengan demikian, hak-hak mereka akan dijamin dan dilindungi oleh negara,” tegas Ahmad Fadlin. **(Humas/BP3MI Kalbar).