Tuesday, 9 December 2025
logo

Berita

Berita Utama

Polairud Polda Sumatera Utara Serahkan 22 Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural Hasil Pencegahan Kepada BP3MI Sumatera Utara

-

00.11 9 November 2025 136

Polairud Polda Sumatera Utara Serahkan 22 Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural Hasil Pencegahan Kepada BP3MI Sumatera Utara

Medan, KemenP2MI (9/11) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara berpartisipasi dalam pencegahan 22 Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural dari Polairud Polda Sumatera Utara di Mako Polairud, Senin (6/11/2025).

Petugas BP3MI Sumatera Utara, Khalida Elviera, memberikan keterangan secara kronologis, berawal dari Kapal Patroli Polisi KP. Lory – 3018 saat sedang patrol pada tanggal 03 November 2025 sekitar pukul 01:44, memberikan laporan bahwa terdapat kapal perahu kayu, tanpa nama, tanpa tanda selar 5 GT bermesin Mitsubishi 4 silinder yang diduga berlayar di dekat muara Sungai Asahan Kab. Asahan, Sumatera Utara.

“Kapal tanpa identitas tersebut terduga membawa Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural, telah berangkat dari Asahan Mati, Kec. Tanjung Balai,” ungkapnya.

Kapal Patroli Polisi - Lory 3018 kemudian menuju posisi kapal yang terduga membawa Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural tersebut, dan berhasil mengamankan unit kapal yang sedang mengangkut 22 orang yang diduga Calon Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural.

Kapal diberhentikan kemudian petugas masuk ke dalam kapal untuk mengecek dan memeriksa dokumen dari Calon Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural tersebut.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan, 4 orang tersangka berhasil diamankan oleh petugas Polairud. Dari hasil interogasi awal kepada Tekong/ Nakhoda, didapat keterangan Calon Pekerja Migran Indoneisa yang akan di berangkatkan nonprosedural menuju Malaysia tanpa Dokumen yg resmi,” ujar Khalida.

Adapun sejumlah total 22 Calon Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural yg di amankan terdiri dari 19 orang laki-laki dan 3 orang wanita.

“Calon Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural tersebut berasal dari berbagai daerah antara lain: Sumatera Utara 7 orang, Aceh 1 orang, Jawa Timur 3 orang, Nusa Tenggara Barat 10 orang dan Sulawesi Tenggara 1 orang,” lanjut Khalida.

Selanjutnya, Khalida menjelaskan bahwa ke-22 Calon Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural tersebut dibawa ke shelter BP3MI Sumatera Utara untuk proses kepulangan menuju daerah asal mereka.

”Bekerja di luar negeri secara prosedural sangat penting sekali. Definisi prosedural, berarti mengikuti peraturan perundang-undangan. Ini penting untuk melindungi hak pekerja migran dan mencegah terjadinya eksploitasi yang akan dialami oleh para Pekerja Migran Indonesia,” pungkas Khalida. (Humas/BP3MI Sumatera Utara)