Sambut Tahun 2026, BP3MI Sulawesi Tenggara Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pekerja Migran Indonesia
-
Sambut Tahun 2026, BP3MI Sulawesi Tenggara Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pekerja Migran Indonesia
Kendari, KemenP2MI (14/1) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Mingran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara mengambil langkah untuk meningkatkan kualitas layanan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Pekerja Migran Indonesia Purna.
Salah satu langkah strategis yang diambil untuk melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara terkait aset daerah berupa gedung kantor. Langkah ini dilakukan guna memastikan fasilitas pelayanan publik bagi pahlawan devisa di wilayah Sulawesi Tenggara memiliki sarana yang representatif, strategis, dan mudah diakses oleh masyarakat luas. Hal ini disampaikan Kepala BP3MI Sulawesi Tenggara, La Ode Askar, pada saat rapat di Kantor BP3MI Sultra, Rabu (14/1/2026).
Askar menyampaikan bahwa pinjam-pakai gedung ini merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, di mana sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi kunci utama keberhasilan tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Dengan adanya kepastian mengenai fasilitas gedung kantor yang memadai, kami optimis proses sosialisasi, verifikasi dokumen, hingga penanganan masalah Pekerja Migran Indonesia dapat dilakukan secara lebih efektif dan nyaman," ujar Askar.
Kasubang TU PTSP Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara, Asmawati Abdullah, menyambut baik inisiatif ini.
“Pemanfaatan aset gedung yang saat ini masih dalam status pinjam pakai diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi pelayanan publik di Sulawesi Tenggara, khususnya dalam menekan angka pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara nonprosedural,” jelas Asmawati.
Askar juga menambahkan bahwa, BP3MI Sulawesi Tenggara menargetkan penguatan program Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) agar masyarakat Sulawesi Tenggara yang ingin bekerja ke luar negeri mendapatkan proteksi maksimal sejak dari kampung halaman.
Dengan dukungan infrastruktur yang lebih baik, Askar mengharapkan angka penempatan Pekerja Migran Indonesia prosedural dari Sulawesi Tenggara akan terus meningkat, seiring dengan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur kerja ke luar negeri yang aman dan legal. ** (Humas/BP3MISulawesi Tenggara)