Seminar Literasi Migrasi dan Bekerja Aman Ke Luar Negeri Bagi Civitas Akademika Jurusan Pendidikan Non-formal FKIP Untirta
-
Seminar Literasi Migrasi dan Bekerja Aman Ke Luar Negeri Bagi Civitas Akademika Jurusan Pendidikan Non-formal FKIP Untirta, Senin (18/5/2026)
Serang, KP2MI (18/5) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten Melakukan Seminar Literasi Migrasi dan Bekerja Aman Ke Luar Negeri Bagi civitas Akademika Jurusan Pendidikan Non-formal FKIP Untirta, Senin (18/5/2026).
Kegiatan seminar ini digelar sebagai bentuk respons terhadap tingginya minat masyarakat, untuk mencoba peluang bekerja ke luar negeri. Di sisi lain, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dengan pemahaman yang komprehensif mengenai prosedur migrasi yang legal, aman, dan bermartabat guna menghindari risiko Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) atau pekerja migran non-prosedural.
Seminar berlangsung dengan antusias dan diikuti oleh mahasiswa dan dosen yang ingin memperoleh wawasan migrasi dan bekerja aman ke luar negeri. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya BP3MI banten dalam bentuk upaya meningkatkan literasi migrasi dan bekerja aman ke luar negeri bagi masyarakat.
Kepala Balai BP3MI Banten, Budi Novijanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi upaya pemerintah pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia secara aman, atau penempatan secara prosedural, serta pencegahan terhadap berbagai modus penipuan lowongan kerja yang marak terjadi.
“Gerakan ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan pelindungan bagi pekerja migran yang akan bekerja ke luar negeri, sehingga diperlukan tindak lanjut perlindungan mulai dari sebelum bekerja, saat bekerja, hingga setelah bekerja. Kami juga berharap mahasiswa dapat menjadi agen perubahan yang menyebarluaskan informasi kepada masyarakat tentang pentingnya bekerja ke luar negeri secara prosedural, aman, dan bermartabat,” ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman wawasan masyarakat terhadap bekerja ke luar negeri secara aman, serta untuk menghindari tindak pidana perdagangan orang atau penipuan berkedok lowongan kerja luar negeri. **(Humas/BP3MI Banten)