Thursday, 5 March 2026
logo

Berita

Berita Utama

Sinergi Berantas Penempatan Non-Prosedural, BP3MI Kepulauan Riau Terima 7 Calon Pekerja Migran Indonesia dari Polsek Pelabuhan Batam

-

00.03 5 March 2026 14

BP3MI Kepulauan Riau Terima 7 Calon Pekerja Migran Indonesia dari Polsek Pelabuhan Batam, Rabu (4/3/2026)

Batam, KemenP2MI (4/3) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau menerima tujuh calon Pekerja Migran Indonesia dari Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Polresta Barelang yang diduga hendak berangkat bekerja secara non-prosedural ke Singapura dan Malaysia, pada Rabu (4/3/2026).

Penyerahan ketujuh calon pekerja migran Indonesia tersebut dilakukan secara resmi kepada Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Batam.

Berdasarkan kronologi operasi pencegahan ini dilakukan dalam dua tahap di kawasan Pelabuhan Internasional Batam Center. Pada hari Senin (2/3/2026), petugas mengamankan empat calon pekerja migran Indonesia dan pada hari Selasa (3/3/2026) petugas kembali mengamankan tiga orang lainnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, para calon pekerja migran tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen keberangkatan yang sah sebagaimana dipersyaratkan oleh undang-undang untuk bekerja di luar negeri.

Berdasarkan daerah asal, para korban berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, yang menunjukkan luasnya jaringan perekrutan non-prosedural.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini sedang didalami terkait dugaan tindak pidana pelanggaran UU Cipta Kerja tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Para calon pekerja migran saat ini telah difasilitasi pemulangannya melalui P4MI Batam untuk mendapatkan pembinaan dan perlindungan lebih lanjut sebelum dikembalikan ke kampung halaman masing-masing,” tulis pihak kepolisian dalam laporan tersebut.

Kepala BP3MI Kepulauan Riau Imam Riyadi menekankan pentingnya proses penempatan Pekerja Migran Indonesia secara prosedural. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi tindakan eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Sebagai daerah perbatasan, wilayah Kepulauan Riau rawan menjadi jalur lintas para pekerja migran Indonesia non-prosedural yang hendak berangkat ke Malaysia dan negara tujuan lainnya,” ungkapnya.

Langkah ini menegaskan komitmen BP3MI Kepulauan Riau dan Polri dalam memerangi sindikat penempatan ilegal yang mempertaruhkan keselamatan warga negara di luar negeri.