Friday, 31 October 2025
logo

Berita

Berita Utama

Tingkatkan Efektivitas Migrasi Aman, BP3MI Kalimantan Selatan Gagas Inovasi Buku Saku dan Glosarium Istilah Pelindungan Berbahasa Lokal Banjar

-

00.10 14 October 2025 132

Tingkatkan Efektivitas Migrasi Aman, BP3MI Kalimantan Selatan Gagas Inovasi Buku Saku dan Glosarium Istilah Pelindungan Berbahasa Lokal Banjar

Banjarbaru, KP2MI (14/10) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Selatan (Kalsel) menghadirkan inovasi pelayanan publik, berupa Buku Saku Pelindungan Pekerja Migran Indonesia - lengkap dengan glosarium istilah berbahasa lokal Banjar, bahasa sehari-hari masyarakat Kalimantan Selatan.

Penyuluh Hukum Ahli Pertama BP3MI Kalimantan Selatan, Moh. Daudi Heykal, menggagas buku saku ini sebagai wujud komitmen untuk menjadikan penyuluhan hukum semakin komunikatif, mudah dipahami, dan dekat dengan masyarakat.

“Bahasa Lokal, Pemahaman Global - Untuk Pekerja Migran Indonesia yang Aman dan Terlindungi”

Kepala Sub Bagian Tata Usaha BP3MI Kalimantan Selatan, Muhammad Andry Suryadi, menyatakan bahwa buku saku ini telah diujicobakan pada kegiatan Sosialisasi Migrasi Aman dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar di Kecamatan Aranio, Selasa (14/10/2025).

“Kehadiran buku saku tersebut disambut antusias oleh peserta sosialisasi, aparat desa, dan masyarakat setempat,” ungkapnya.

Kalimat “Ulun paham, ulun aman” yang bermakna “Jika saya paham regulasi, maka saya akan aman” menurut Andry menjadi inspirasi utama dari lahirnya ide ini.

“Kami percaya bahwa ketika masyarakat memahami aturan dan prosedur migrasi secara benar, maka pelindungan terhadap pekerja migran akan semakin kuat,” ujarnya.

Buku saku tersebut, menurut Andry memuat materi penyuluhan hukum serta glosarium istilah-istilah penting dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang disajikan dalam dua bahasa: Bahasa Indonesia dan Bahasa Banjar.

Pendekatan ini ungkapnya, menjadi solusi atas kendala komunikasi yang sering muncul akibat istilah hukum dan istilah teknis yang relatif sulit dipahami masyarakat.

“Melalui pendekatan bahasa lokal, kami ingin memastikan pesan pelindungan tersampaikan dengan lebih hangat, membumi, dan bermakna. Edukasi migrasi aman tidak boleh berhenti pada tataran normatif atau regulatif semata, tetapi harus benar-benar dipahami masyarakat hingga ke akar rumput,” tambahnya.

BP3MI Kalimantan Selatan meyakini bahwa pelindungan optimal dimulai dari pemahaman, dan pemahaman diawali dari bahasa yang dimengerti bersama. Dengan pemanfaatan bahasa Banjar dalam penyuluhan hukum, masyarakat diharapkan semakin mudah memahami hak, kewajiban, dan prosedur migrasi yang aman dan prosedural.

“Semoga langkah kecil ini memberi dampak nyata dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan menyeluruh bagi Pekerja Migran Indonesia serta meminimalisir praktik migrasi bekerja secara nonprosedural,” pungkas Andry.  (Humas/BP3MI Kalimantan Selatan)