BP3MI Bali Edukasi Masyarakat Soal Hak PMI dan Migrasi Aman di Program “Wirasa”
-
BP3MI Bali hadiri program talkshow “Wirasa” di Gedung TVRI Bali, Selasa (5/5/2026).
DENPASAR, KemenP2MI (6/5) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak Pekerja Migran Indonesia dengan hadir sebagai narasumber pada program talkshow “Wirasa” bertema “Pekerja Migran sebagai Buruh yang Harus Dilindungi Hak-Haknya” di Gedung TVRI Bali, Selasa (5/5/2026).
Dalam paparannya, Kepala BP3MI Bali, Muhammad Iqbal, menjelaskan bahwa BP3MI Bali merupakan unit kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) di wilayah Bali yang memiliki peran strategis dalam memberikan pelindungan menyeluruh kepada Pekerja Migran Indonesia.
“Dari sisi pemerintah, pelindungan Pekerja Migran Indonesia mencakup fase sebelum, saat, dan setelah bekerja. Jika ada pelanggaran, pemerintah akan melakukan upaya pemenuhan hak-hak tersebut. Apabila masih terdapat hak yang belum terpenuhi, masyarakat dapat menghubungi BP3MI Bali melalui helpdesk, media sosial, maupun kanal resmi KP2MI,” jelas Iqbal.
Iqbal juga menekankan bahwa bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi justru lebih terjangkau dari sisi biaya.
“Pembiayaan ke luar negeri memiliki batas maksimal yang telah diatur melalui keputusan menteri. Terdapat ketentuan batas atas biaya penempatan di masing-masing negara yang diatur melalui cost structure. Kami memahami bahwa sebagian calon PMI menghadapi keterbatasan ekonomi, namun tersedia skema pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Tanpa Agunan (KTA) Pekerja Migran Indonesia yang dapat dimanfaatkan,” tegasnya.
Sementara itu, Penasihat Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Bali (AP3MIB), Kadek Hendra Juli Hartawan, menyampaikan bahwa AP3MIB selalu mengupayakan agar anggotanya mematuhi seluruh ketentuan pemerintah.
“P3MI di Bali wajib mematuhi regulasi yang berlaku. Dalam kerja sama dengan pengguna di luar negeri, kami memastikan bahwa pihak pengguna siap memenuhi hak-hak pekerja migran,” tutur Hendra.
Hendra menambahkan bahwa minimnya informasi yang benar sering kali membuat masyarakat memilih jalur nonprosedural.
“Beruntung, BP3MI Bali telah aktif melakukan sosialisasi dan menyediakan informasi lowongan kerja yang valid,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan sejumlah langkah konkret yang telah dilakukan untuk mencegah penempatan ilegal, meliputi pembentukan divisi siber yang secara aktif melakukan patroli untuk mendeteksi dan menindak penyebaran lowongan kerja nonprosedural di dunia maya. Selain itu, kerja sama dengan pihak imigrasi terus diperkuat guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta meningkatkan sosialisasi terkait pentingnya penempatan secara prosedural.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya bekerja ke luar negeri secara prosedural serta mendapatkan jaminan pelindungan hak sebagai Pekerja Migran Indonesia. **(Humas/BP3MI Bali)