BP3MI Bali Lakukan Monitoring dan Evaluasi P3MI PT. Sultan Monarki Nusantara
-
Perwakilan BP3MI Bali bersama Kepala Cabang PT. Sultan Monarki Nusantara, Gede Arca Pranata, Kamis (5/3/2026).
Buleleng, KemenP2MI (6/3) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT. Sultan Monarki Nusantara, Kamis (5/3/2026).
Monitoring ini dilaksanakan bersama Kepala Cabang PT. Sultan Monarki Nusantara, Gede Arca Pranata serta dihadiri oleh petugas BP3MI Bali yaitu Fasilitator Pemerintahan, Puji Purnama dan Arsiparis Terampil, Eka Ferdiansyah.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan pengecekan terhadap beberapa aspek, antara lain legalitas perusahaan, operasional, media informasi, serta administrasi data penempatan dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia. Berdasarkan hasil pengecekan, dokumen terkait data penempatan yang berasal dari kantor pusat PT. Sultan Monarki Nusantara telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, masih terdapat dokumen fisik yang belum tersedia di kantor cabang, yaitu Akta Pendirian Perusahaan dan dokumen sertifikasi ISO 9001. Pihak perusahaan menyampaikan bahwa dokumen tersebut saat ini berada di kantor pusat dan akan segera dikirimkan untuk melengkapi arsip di kantor cabang.
Selain itu, terdapat juga temuan dalam kegiatan monitoring tersebut yaitu Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) untuk penempatan ke Turki dan Arab Saudi diketahui telah berakhir masa berlakunya, serta perusahaan juga belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman operasional.
Pada aspek sarana informasi, ditemukan bahwa plang nama Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di kantor cabang belum sesuai dengan standar, disebabkan adanya kendala perizinan dari pemerintah desa setempat.
Arsiparis Terampil BP3MI Bali, Eka Ferdiansyah menegaskan pentingnya perusahaan untuk selalu memantau masa berlaku perizinan penempatan.
“Perusahaan perlu secara berkala memantau tanggal kadaluarsa SIP2MI agar dapat segera melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Hal ini penting agar kegiatan penempatan Pekerja Migran Indonesia dapat tetap berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut, PT. Sultan Monarki Nusantara diharapkan segera melengkapi dokumen fisik berupa Akta Pendirian Perusahaan dan dokumen ISO 9001 agar dapat terdokumentasi di kantor cabang. Perusahaan juga diminta untuk segera melakukan perpanjangan SIP2MI untuk penempatan ke Turki dan Arab Saudi serta menyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman dalam pelaksanaan seluruh proses operasional penempatan dan pemulangan Pekerja Migran Indonesia.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, BP3MI Bali berharap seluruh P3MI dapat terus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi serta memastikan proses penempatan Pekerja Migran Indonesia berjalan secara aman dan prosedural. **(Humas/BP3MI Bali)