Thursday, 12 February 2026
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Kalimantan Utara Fasilitasi Penjemputan 217 Pekerja Migran Indonesia Deportasi dari Tawau, Malaysia

-

00.02 11 February 2026 51

BP3MI Kalimantan Utara Fasilitasi Penjemputan 217 Pekerja Migran Indonesia Deportasi dari Tawau, Malaysia

Nunukan, KemenP2MI, (10/2) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara kembali memfasilitasi kepulangan bagi 217 Pekerja Migran Indonesia dari wilayah kerja Konsulat Tawau, Malaysia. Mereka sebelumnya ditahan di Depot Tahanan Imigresen (DTI) dan dipulangkan melalui jalur laut dari Pelabuhan Ferry Tawau menuju Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Pemulangan ini menjadi kegiatan perdana di tahun 2026. 

Setibanya di Nunukan, para pekerja Pigran Indonesia langsung menjalani proses pendataan dan pemeriksaan awal sebagai bagian dari layanan perlindungan terpadu. Selanjutnya, mereka diarahkan untuk beristirahat di Rumah Ramah Pekerja Migran Indoensia, tempat transit yang disiapkan untuk memastikan kenyamanan dan pemulihan awal sebelum proses pemulangan ke daerah asal. 

Kegiatan penjemputan ini turut dihadiri oleh berbagai unsur stakeholder, termasuk instansi pemerintah daerah, aparat keamanan, serta lembaga sosial. Kehadiran mereka memastikan kelancaran dan keamanan proses pemulangan. Kepala BP3MI Kalimantan Utara hadir langsung di lokasi untuk memantau jalannya kegiatan secara menyeluruh.

Kepala BP3MI Kalimantan Utara menegaskan, “Pemulangan Pekerja Migran Indonesia deportasi ini bukan sekadar proses administratif, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan memastikan setiap pekerja migran kembali dengan martabat serta rasa aman. Kami berkomitmen untuk mendampingi mereka sejak tiba di Nunukan hingga kembali ke daerah asal.” 

Komposisi Pekerja Migran Indonesia yang Dipulangkan:

- Laki-laki Dewasa: 164 orang 

- Perempuan Dewasa: 37 orang 

- Anak Laki-laki: 11 orang 

- Anak Perempuan: 5 orang 

Asal Daerah Pekerja Migran Indonesia:

- Sulawesi Selatan: 118 orang 

- Sulawesi Barat: 12 orang 

- Sulawesi Tengah: 3 orang 

- Sulawesi Tenggara: 7 orang 

- Nusa Tenggara Timur: 23 orang 

- Nusa Tenggara Barat: 5 orang 

- Kalimantan Utara: 38 orang 

- Jawa Timur: 10 orang 

- Maluku: 1 orang 

Rincian Kasus:

- Ilegal: 164 orang 

- Tinggal lebih masa: 37 orang 

- Narkoba: 11 orang 

- Kriminal lainnya: 5 orang 

Pemulangan ini menjadi langkah awal di tahun 2026 bagi BP3MI Kalimantan Utara dalam menjalankan mandat perlindungan pekerja migran. Lebih dari sekadar penjemputan, kegiatan ini mencerminkan komitmen negara untuk hadir bagi warganya yang membutuhkan, serta memastikan bahwa setiap Pekerja Migran Indonesia kembali dengan martabat dan rasa aman.

BP3MI Kalimantan Utara memastikan bahwa para Pekerja Migran Indonesia deportasi tidak dibiarkan berjalan sendiri. Mereka akan dikawal secara terkoordinasi hingga ke daerah asal masing-masing, bekerja sama dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan lembaga sosial. Pengawalan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan perjalanan, sekaligus memastikan bahwa setiap Pekerja Migran Indonesia dapat kembali ke keluarga dengan selamat. ** (Humas/BP3MI Kalimantan Utara)