Friday, 23 January 2026
logo

Berita

Berita Utama

Kementerian P2MI Gerak Cepat Tangani Kasus Dugaan Penyiksaan Pekerja Migran Indonesia Asal Konawe di Oman

-

00.01 21 January 2026 85

Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pelindungan KemenP2MI, Kombes Pol. Guntur Saputro (21/01/2026).

Jakarta, KemenP2MI (21/1) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bertindak cepat menanggapi laporan adanya Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Konawe yang diduga mengalami penyiksaan oleh majikannya di Oman.

Disampaikan oleh Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pelindungan KemenP2MI, Kombes Pol. Guntur Saputro, bahwa Pekerja Migran Indonesia bernama Eka Arwati yang diduga mengalami penyiksaan oleh majikanya di Oman, telah diamankan di KBRI.

“Kemarin Sdri Eka sudah dalam kondisi aman berada di salah satu rumah Warga Negara Indonesia. Kami juga telah berkoordinasi dengan KBRI, dan Alhamdulillah Sdri. Eka  hari ini sudah ada dalam pelindungan KBRI Muscat, Oman,” ungkap Guntur di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Sesditjen Guntur menambahkan bahwa Eka Arwati merupakan warga Desa Amosilu, Kec. Besulutu, Kab. Konawe, Sulawesi Tenggara. Ia dan suami, Rusdjik A Telaa, tinggal Kota Palu, Sulawesi Tengah. Dari hasil penelusuran SISKOP2MI, tidak menemukan data yang bersangkutan, sehingga secara administratif yang bersangkutan tidak tercatat sebagai Pekerja Migran Indonesia prosedural. Hal ini menjadi dasar kuat dugaan penempatan nonprosedural.

“Pekerja Migran Indonesia Eka sebelumnya pernah bekerja ke Arab Saudi selama lima bulan dan kembali ke Indonesia karena mengalami penyiksaan. Namun, karena faktor ekonomi dan atas seizin suami, ia kembali bekerja ke luar negeri. Awalnya ia berencana ke Bahrain, namun mendapat tawaran ke Oman. Ia berangkat ke Oman pada 5 Oktober 2025, diduga menggunakan visa tidak sesuai peruntukan kerja,” tambah Guntur.

Diketahui bahwa Eka berangkat melalui calo perseorangan bernama Ibu Alda dan Ibu Rosi. Setiba di Oman, langsung ditempatkan pada pengguna jasa oleh sponsor. 

“Berdasarkan dokumen yang kami terima, selama bekerja di Oman, yang bersangkutan dipaksa tetap bekerja meskipun sakit berkepanjangan, mendapatkan kekerasan fisik dan pelecehan seksual, sehingga mengalami trauma psikologis,” jelas Guntur.

Kementerian P2MI, lanjut Guntur, sesuai mandat negara dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia, meskipun berstatus non-prosedural, telah mengambil langkah dengan memfasilitasi dan melayani pengaduan, serta berkomunikasi dengan KBRI Oman.

"Agar tidak terulangnya kasus serupa, sangat penting dan menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mengkampanyekan migrasi aman bekerja ke luar negeri," tegas Guntur. **(Humas)