BP3MI Kalimantan Utara: Selama Bulan Januari, Belasan Korban TPPO Berhasil Dicegah di Kabupaten Nunukan
-
BP3MI Kalimantan Utara: Selama Bulan Januari, Belasan Korban TPPO Berhasil Dicegah di Kabupaten Nunukan
Nunukan, KemenP2MI (1/02) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara bersama aparat kepolisian dari Polsek Sebatik Timur dan Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor BP3MI Kalimantan Utara, Jumat (30/1/2026) dan memaparkan hasil operasi penggagalan pengiriman ilegal calon pekerja migran Indonesia ke Malaysia.
Kepala BP3MI Kalimantan Utara, Andi M. Ichsan, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dan kekompakan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Satgas TPPO, TNI, Polri, BP3MI, hingga instansi terkait lainnya. Ia menegaskan bahwa upaya pencegahan TPPO tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi yang kuat antarinstansi.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan semua pihak,” ujarnya di Nunukan, Jumat (30/1/2026).
Dari hasil operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan sebanyak 15 orang korban yang seluruhnya berasal dari luar Kalimantan Utara, mayoritas dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Para korban selanjutnya diberikan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti serta menetapkan beberapa terduga pelaku yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Dijelaskan bahwa tindakan pencegahan pertama dilakukan pada 23 Januari 2026 oleh Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan orang CPMI nonprosedural, termasuk seorang anak perempuan berusia empat tahun. Dari kasus ini, dua orang tersangka berinisial SL dan EH telah diamankan dan saat ini ditahan di Polres Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya, pencegahan kembali dilakukan pada 27 Januari 2026 oleh Polsek Sebatik Timur dengan mengamankan tujuh orang CPMI nonprosedural. Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial K masih menjalani proses penyelidikan. Berdasarkan hasil pendalaman, diketahui bahwa para korban dikenakan biaya oleh jaringan pelaku berkisar antara RM1.000 hingga RM2.000 per orang untuk diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal.
Menutup pernyataannya, Kepala BP3MI Kalimantan Utara mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui mekanisme dan prosedur resmi.
”Mari memanfaatkan layanan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia yang telah disediakan oleh pemerintah guna menghindari risiko perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja,” tutup Andi M. Ichsan. ** (Humas/BP3MI Kalimantan Utara)