BP3MI Kepri Terima Dua Ratus Tiga Puluh Dua Pekerja Migran Indonesia Deportasi dari Malaysia
-
BP3MI Kepri Terima 232 Pekerja Migran Indonesia yang di Deportasi dari Malaysia, (7-8 Mei 2026).
Batam, KemenP2MI (7/5) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau kembali menerima kepulangan 232 Pekerja Migran Indonesia deportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, pada Kamis–Jumat, (7–8/05/2026).
Pemulangan tersebut berdasarkan brafaks Nomor 1321/WN/B/5/2026/06 dan 1332/WN/B/5/2026/06 terkait fasilitasi kepulangan Pekerja Migran Indonesia dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas dan Putrajaya, Malaysia.
Dari total 232 Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan, terdiri atas 176 laki-laki, 54 perempuan, dan 2 anak laki-laki.
Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Kombes Imam Riyadi, menegaskan bahwa pelayanan terhadap Pekerja Migran Indonesia deportasi tidak hanya sebatas menerima dan memulangkan ke daerah asal, tetapi juga mengedepankan aspek pelindungan secara menyeluruh.
“Pelayanan pelindungan Pekerja Migran Indonesia deportasi bukan sekadar menerima dan memulangkan Pekerja Migran Indonesia ke daerah asal, tetapi juga memastikan proses identifikasi, pemeriksaan kesehatan, hingga pendampingan terhadap kelompok rentan berjalan optimal,” ujarnya.
Menurut Imam, hasil identifikasi dan pendalaman terhadap Pekerja Migran Indonesia deportasi menjadi bagian penting dalam upaya pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia sekaligus mendukung proses penegakan hukum terhadap pelaku penempatan ilegal maupun Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Produk identifikasi permasalahan Pekerja Migran Indonesia akan menjadi rekomendasi untuk pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia serta mendukung proses penegakan hukum terhadap pelaku penempatan Pekerja Migran Indonesia ilegal dan TPPO, baik di wilayah Kepri maupun daerah asal Pekerja Migran Indonesia,” katanya.
Lebih lanjut, Imam menjelaskan bahwa para Pekerja Migran Indonesia deportasi akan menjalani proses pendataan, pemeriksaan kesehatan, hingga layanan trauma healing guna membantu pemulihan kondisi fisik dan psikis mereka setelah menjalani masa detensi.
“Karena Pekerja Migran Indonesia ini baru dideportasi dan keluar dari rumah detensi, secara fisik maupun psikis tentu mengalami tekanan. Oleh karena itu, kami melakukan trauma healing dan pendataan secara mendalam,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses profiling dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui latar belakang keberangkatan Pekerja Migran Indonesia, jalur keberangkatan, pihak yang terlibat, hingga biaya yang dikeluarkan selama proses penempatan.
“Kami tidak ingin hanya seperti agen travel yang menerima dan memulangkan. Kami mendalami persoalan yang dihadapi PMI, mulai dari berangkat dari mana, melalui siapa, hingga biaya yang dikeluarkan. Semua itu menjadi bagian dari profiling setiap penerimaan Pekerja Migran Indonesia deportasi,” tegas Imam.
Menurutnya, pendataan tersebut penting untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya indikasi TPPO.
“Jika ditemukan indikasi TPPO, kami akan berkoordinasi dengan Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Setibanya di Batam, para Pekerja Migran Indonesia deportasi dibawa menuju Shelter Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Batam menggunakan armada bus dan kendaraan operasional. Selanjutnya, Pekerja Migran Indonesia menjalani proses pendataan dan pendalaman sebelum difasilitasi untuk diserahterimakan kepada keluarga atau dipulangkan ke daerah asal masing-masing, **(Humas/BP3MI Kepri).