Wednesday, 18 March 2026
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI NTB Fasilitasi Penggantian Biaya bagi 278 Calon Pekerja Migran Indonesia Gagal Berangkat

-

00.03 17 March 2026 42

BP3MI NTB Fasilitasi Penggantian Biaya bagi 278 Calon Pekerja Migran Indonesia Gagal Berangkat

Mataram, KP2MI (17/3) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nusa Tenggara Barat (BP3MI NTB) melaksanakan distribusi penggantian biaya kepada Calon Pekerja Migran Indonesia yang gagal diberangkatkan oleh PT Putri Samawa Mandiri.

Sebanyak 278 Calon Pekerja Migran Indonesia asal Provinsi Nusa Tenggara Barat menerima penggantian biaya akibat batal berangkat. Rinciannya, 30 orang berasal dari Kabupaten Lombok Tengah, 19 orang dari Kabupaten Lombok Barat, 73 orang dari Kabupaten Lombok Utara, 148 orang dari Kabupaten Lombok Timur, dan 8 orang dari Kota Mataram.

Kepala BP3MI NTB, Kombes Pol. Ponco Indriyo, menyampaikan bahwa proses pencairan penggantian biaya tersebut melalui tahapan yang panjang dan berjenjang.

“Pencairan ini melalui proses yang cukup panjang, mulai dari pelaporan, mediasi, hingga sinkronisasi pencairan uang jaminan atau deposito. Kasus ini telah bergulir sejak tahun 2023 dan baru dapat direalisasikan pencairannya pada tahun 2026,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses pencairan dilakukan dengan pengawalan dari KP2MI/BP3MI bersama pemerintah daerah, mengingat jumlah Calon Pekerja Migran Indonesia yang menerima penggantian cukup besar.

“Melalui tim kerja Pelindungan dan Pemberdayaan, kami telah menugaskan petugas untuk memfasilitasi pencairan uang jaminan secara langsung ke rekening masing-masing Calon Pekerja Migran Indonesia,” jelasnya.

Hingga 17 Maret 2026, sebanyak 224 Calon Pekerja Migran Indonesia telah menerima penggantian biaya, sementara 54 orang lainnya masih dalam proses pencairan.

“Kami menargetkan seluruh Calon Pekerja Migran Indonesia yang berhak dapat menerima penggantian biaya paling lambat akhir Maret ini,” pungkasnya.

Melalui fasilitasi ini, BP3MI NTB menegaskan komitmennya dalam memastikan pemenuhan hak-hak Calon Pekerja Migran Indonesia serta memberikan pelindungan maksimal, khususnya bagi mereka yang mengalami permasalahan dalam proses penempatan.