Friday, 10 April 2026
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI NTT dan UPT Sentra Efata Kupang Jajaki Kerja Sama Penanganan Pekerja Migran Indonesia Terkendala

-

00.04 9 April 2026 25

BP3MI NTT jajaki kerja sama penanganan Pekerja Migran Indonesia Terkendala, Rabu (8/4/2026).

Kupang, KP2MI (9/4) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) terus memperkuat sinergi lintas instansi demi mengoptimalkan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia, Rabu (8/4/2026),

Tim Kerja Sama BP3MI NTT melaksanakan kunjungan koordinasi ke Kantor UPT Sentra Efata di Kabupaten Kupang guna membahas rencana pembentukan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Pertemuan yang berlangsung pukul 13.00 -15.00 WITA tersebut dihadiri oleh tim BP3MI NTT yang terdiri dari Neppa N Ampiran, Ujang Agus Sugema, dan Yohanes B Cahayamisjuan.

Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak mendalami peran Kementerian Sosial dalam penanganan Pekerja Migran Indonesia bermasalah, khususnya mengenai kriteria layanan bagi masyarakat rentan yang masuk dalam kategori Desil 1–2. Fokus utama pembahasan meliputi peluang kolaborasi dalam kegiatan sosialisasi, rehabilitasi, hingga penanganan kasus darurat yang dialami oleh para pekerja migran.

“Sinergi ini sangat krusial, terutama dalam hal pertukaran data antarinstansi serta upaya penguatan kapasitas pegawai, khususnya di bidang rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi Pekerja Migran Indonesia yang kembali ke daerah asal,” ungkap Neppa.

Sebagai tindak lanjut, Kepala UPT Sentra Efata  Tota Oceanna Zonneveld, mengajukan beberapa poin krusial untuk dituangkan dalam draf PKS mendatang,yang pertama sosialisasi bersama berupa pelaksanaan edukasi pencegahan migrasi ilegal di mana BP3MI NTT bertindak sebagai narasumber dan Sentra Efata sebagai fasilitator.

Kedua, Layanan Darurat berupa Penanganan Pekerja Migran Indonesia terkendala kategori darurat dengan kriteria tertentu dan durasi layanan selama 1–3 bulan. Ketiga, Pengembangan Keterampilan seperti pemberian pelatihan bagi Pekerja Migran Indonesia terkendala yang telah memiliki keterampilan dasar agar lebih siap secara ekonomi. Dan yang selanjutnya adalah pemantauan dan data yang merupakan mekanisme pertukaran data kasus serta pemantauan rutin oleh BP3MI NTT terhadap Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan di Sentra Efata.

Pertemuan ini membuahkan kesepakatan positif, di mana UPT Sentra Efata menyatakan kesediaan penuh untuk berkolaborasi secara formal. Sebagai langkah konkret, BP3MI NTT akan segera menyusun draf PKS untuk kemudian dikaji bersama oleh kedua belah pihak.

Penandatanganan PKS ini nantinya diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam memberikan pelayanan yang lebih komprehensif, cepat, dan tepat sasaran bagi para pejuang devisa di wilayah Nusa Tenggara Timur.** (Humas/BP3MI Nusa Tenggara Timur)