Thursday, 12 February 2026
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Sulawesi Tengah Gencarkan Sosialisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kota Palu

-

00.02 11 February 2026 25

Sulawesi Tengah melaksanakan sosialisasi pelindungan Pekerja Migran Indonesia bersama Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Palu di di sejumlah

Palu, KemenP2MI (11/02) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah melaksanakan sosialisasi pelindungan Pekerja Migran Indonesia  bersama Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Palu di sejumlah kantor kecamatan se-Kota Palu di Kantor Camat Tawaeli serta Kantor Camat Palu Utara, Selasa (10/2/2026).

Sosialisasi ini dilakukan atas undangan DiskopUMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu, sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman masyarakat tentang bekerja ke luar negeri yang aman, legal, dan terlindungi dengan sasaran aparatur kecamatan, kelurahan, serta masyarakat setempat.

Dalam kesempatan tersebut, BP3MI Sulawesi Tengah memperkenalkan KP2MI dan BP3MI sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, sekaligus menyampaikan syarat dan prosedur bekerja ke luar negeri secara aman dan legal, perbandingan data penempatan dan data kasus Pekerja Migran Indonesia di Sulawesi Tengah, serta bahaya bekerja secara nonprosedural.

Tim Pelindungan BP3MI Sulawesi Tengah, Max Millian Lolong, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan peran pemerintah setempat dalam melindungi calon Pekerja Migran Indonesia.

“Sosialisasi ini bertujuan membekali masyarakat dengan informasi yang benar agar tidak terjebak pada tawaran kerja ilegal. Kami juga mendorong lurah dan kepala desa untuk aktif melakukan verifikasi awal sebagai langkah pencegahan TPPO,” ujar Max.

Ia menambahkan, BP3MI Sulawesi Tengah siap mendampingi dan menerima pengaduan melalui Helpdesk sebagai wujud komitmen negara dalam melindungi pekerja migran sejak sebelum berangkat hingga kembali ke tanah air.

Selain itu, BP3MI Sulawesi Tengah juga menekankan penguatan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kerap bermodus tawaran bekerja ke luar negeri, dengan memaparkan contoh kasus yang sedang ditangani sebagai bahan kewaspadaan, serta menegaskan peran strategis lurah dan kepala desa sebagai verifikator awal warga yang akan bekerja ke luar negeri, khususnya terkait Surat Izin Keluarga.

Melalui sosialisasi ini BP3MI Sulawesi Tengah berharap terbangunnya kesadaran kolektif antara pemerintah daerah, aparatur kecamatan dan kelurahan, serta masyarakat dalam menciptakan migrasi tenaga kerja yang aman, legal, dan bermartabat.

Sinergi yang kuat antara BP3MI Sulawesi Tengah dan DiskopUMKM serta Tenaga Kerja Kota Palu diharapkan mampu menekan praktik kerja nonprosedural, mencegah TPPO, serta memastikan setiap warga Kota Palu yang memilih bekerja ke luar negeri mendapatkan pelindungan menyeluruh sejak tahap perencanaan, keberangkatan, hingga kepulangan. **(Humas/BP3MI Sulawesi Tengah)