Wednesday, 4 February 2026
logo

Berita

Berita Utama

Perkuat Pelindungan Pekerja Migran, Menteri Mukhtarudin Rangkul Kepala Daerah se-Sultra

-

00.02 3 February 2026 30

Perkuat Pelindungan Pekerja Migran, Menteri Mukhtarudin Rangkul Kepala Daerah se-Sultra, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Jakarta, KemenP2MI (3/2) – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menerima audiensi jajaran Bupati dari Provinsi Sulawesi Tenggara di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Pertemuan strategis ini membahas transformasi kelembagaan dan penguatan peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia.

Hadir dalam pertemuan tersebut Bupati Muna Barat La Ode Darwin, Bupati Muna Bachrun, Bupati Wakatobi Haliana, Bupati Buton Tengah Azhari, Bupati Buton Selatan Ridwan, Bupati Konawe Kepulauan Irham, serta Ketua DPRD Konawe Kepulauan dan Kota Bau-Bau.

Transformasi Pelindungan dan Kehadiran Negara

Dalam arahannya, Menteri Mukhtarudin menegaskan bahwa pembentukan Kementerian P2MI merupakan bentuk nyata kehadiran negara. Ia menjelaskan bahwa fungsi pelindungan kini tidak lagi bersifat umum, melainkan lebih spesifik dan terintegrasi.

"Negara menegaskan perannya sebagai regulator sekaligus pelaksana kebijakan. Isu pelindungan warga negara baik aspek sosial, hukum, maupun kemanusiaan adalah kepentingan langsung negara," ujar Mukhtarudin.

Perubahan Paradigma: Fokus pada Skilled Workers

Pemerintah Pusat kini mendorong perubahan paradigma dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia tidak lagi berfokus pada tenaga kerja tanpa kompetensi, melainkan beralih ke tenaga kerja ahli (skilled workers).

Menteri Mukhtarudin mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2017, pelindungan Pekerja Migran adalah kewajiban yang harus dijalankan secara berjenjang dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga pemerintah desa.

"Implementasi regulasi ini harus diperkuat di daerah. Kami telah menandatangani MoU dengan Kemendagri dan asosiasi pemerintah daerah untuk memastikan koordinasi eksekutif pusat dan daerah berjalan efektif," beber Menteri Mukhtarudin.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Muna, Bachrun, menekankan pentingnya pemberdayaan di tingkat akar rumput. Ia mengusulkan penguatan program "Desa Migran Emas" sebagai pilar pelindungan dan pemberdayaan ekonomi bagi warga desa yang ingin maupun telah kembali dari luar negeri.

Sementara, Bupati Wakatobi, Haliana memberikan perhatian serius terhadap ribuan warganya yang saat ini menggantungkan hidup di luar negeri, khususnya di Malaysia dan Singapura. 

Berdasarkan data terbaru, diperkirakan hampir 2.000 warga Wakatobi tersebar di Malaysia Barat, Sarawak, hingga Tawau, yang mayoritas bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK), nelayan, pekerja perkebunan, dan pedagang.

Dalam penyampaiannya, Bupati menyoroti pola migrasi warga Wakatobi yang sudah berlangsung secara turun-temurun. Hubungan historis yang kuat bahkan telah membuat sebagian warga menetap dan menjadi warga negara di sana. Namun, di balik keberhasilan tersebut, tersimpan tantangan besar mengenai legalitas dan keamanan.

"Banyak warga kita yang berangkat karena diajak keluarga yang sudah lama di sana. Akhirnya, mereka masuk melalui jalur tidak resmi, bahkan tanpa paspor. Ini sangat rawan," ujar Bupati Wakatobi.

Menurutnya, risiko nyata dari jalur non-prosedural ini dibuktikan dengan berulangnya kasus warga Wakatobi yang menjadi korban penyanderaan oleh kelompok Abu Sayyaf di perairan perbatasan.

Bupati Haliana mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian deportasi dan ancaman keamanan yang menimpa warganya, termasuk kisah miris seorang pemuda yang berkali-kali tertangkap karena melewati jalur yang sama.

Transformasi SDM melalui Sertifikasi

Guna memutus rantai pekerja ilegal dan meningkatkan posisi tawar warga di luar negeri, Pemerintah Kabupaten Wakatobi kini fokus pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui program sertifikasi resmi.

"Fokus kami bukan sekadar mengejar sertifikat, tapi memastikan kedalaman keahlian. Pelatih harus memastikan mereka benar-benar kompeten sebelum sertifikasi diberikan," tegas Bupati.

Bupati Wakatobi, Haliana mengaku beberapa langkah strategis yang telah dijalankan antara lain sertifikasi pelaut yang ekerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk mensertifikasi para pelayar dan kapten kapal asal Wakatobi agar memiliki dokumen kualifikasi internasional.
Selain itu, Haliana mengatakan tenaga konstruksi dimana pelatihan rutin setiap tahun bagi tenaga kerja konstruksi melalui lembaga sertifikasi resmi.

"Jadi, kami kerja sama dengan kelembagaan guna memperkuat kolaborasi dengan lembaga sertifikasi untuk memastikan setiap warga yang bekerja ke luar negeri memiliki "senjata" berupa keahlian yang diakui secara hukum," imbuh Bupati Wakatobi.

Dengan langkah ini, Bupati Wakatobi berharap warga Wakatobi yang merantau tidak lagi hanya mengisi sektor informal yang berisiko tinggi, tetapi mampu bersaing di sektor formal dengan pelindungan hukum yang memadai.

"Kami ingin warga Wakatobi yang bekerja di luar negeri pulang membawa kesuksesan, bukan risiko. Kuncinya adalah legalitas dan kompetensi," tandas Bupati Wakatobi Haliana.

Merespons kondisi warga Wakatobi yang kerap terjerat jalur non-prosedural dan ancaman keamanan seperti kelompok Abu Sayyaf, Menteri Mukhtarudin menegaskan pentingnya payung hukum di tingkat daerah.

"Harus ada Perda Pelindungan Pekerja Migran. Ini penting sebagai payung hukum yang kuat agar pemerintah daerah leluasa dalam konteks pemberdayaan masyarakat," imbuh Menteri P2MI Mukhtarudin.

Perda dinilai sebagai "Lampu Hijau" anggaran, tanpa Perda, Pemerintah Daerah seringkali ragu untuk mengalokasikan APBD untuk program pemberdayaan atau pelatihan pekerja migran karena takut dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, Perda memberikan dasar hukum bagi Pemda untuk membiayai pelatihan kompetensi, sertifikasi, hingga jaminan sosial daerah bagi calon pekerja migran.

"Jadi, pembentukan Perda bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen bagi daerah untuk lebih leluasa melakukan intervensi pemberdayaan. Dengan adanya Perda, koordinasi dengan Kabalai terkait penyiapan lowongan kerja di luar negeri akan menjadi lebih terarah dan legal," ungkap Mukhtarudin.

Menteri Mukhtarudin juga menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi warga seluruh Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara agar bisa berangkat bekerja di luar negeri secara prosedural. 

Selain itu, Kementerian P2MI berencana melakukan koordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk menyiapkan lowongan kerja resmi di luar negeri yang sesuai dengan keahlian warga.

Pertemuan Menteri P2MI Mukhtarudin dengan Kepala Daerah Se Sulawesi Tenggara ini ditutup dengan komitmen bersama untuk menyiapkan skema pendanaan lintas sektor dan pengaturan teknis yang berkelanjutan demi memastikan pertumbuhan ekonomi dan pelindungan warga negara berjalan seimbang.**