BP3MI Sulawesi Tengah Kembali Fasilitasi Pemulangan PMI-B Asal Kabupaten Sigi
-
BP3MI Sulawesi Tengah Kembali Fasilitasi Pemulangan PMI-B Asal Kabupaten Sigi, (21/12/2025)
Palu, KemenP2MI (21/12) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah kembali memfasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) asal Kabupaten Sigi yang sebelumnya bekerja di Oman, pada Minggu (21/12/2025).
Fasilitasi pemulangan ini merupakan tindak lanjut atas brafaks dari KBRI Muscat tertanggal 18 Desember 2025 terkait permohonan bantuan biaya dan pemulangan delapan PMI-B dari Oman ke Indonesia.
Berdasarkan hasil identifikasi, KBRI Muscat menerima pengaduan dari delapan PMI-B sektor domestik yang bekerja di Oman menggunakan visa kunjungan. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, KBRI Muscat berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memfasilitasi proses pemulangan. Pemulangan dilaksanakan menggunakan tiket yang disediakan Direktorat Pelindungan WNI, dengan dukungan koordinasi bersama KP2MI dan BP3MI Sulawesi Tengah.
Salah satu PMI-B yang difasilitasi pemulangannya adalah Hijriah bt. Usman Marjuna, warga Kabupaten Sigi, yang telah bekerja di Oman selama kurang lebih tiga bulan. Yang bersangkutan dilaporkan meninggalkan kantor agensi karena kerap dipindahkan dari satu majikan ke majikan lainnya. Pada 7 Desember 2025, Hijriah melaporkan permasalahannya ke KBRI Muscat dalam kondisi paspor masih berada dalam penguasaan agensi. KBRI Muscat kemudian memfasilitasi pemulangannya melalui program amnesti dengan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Pada 21 Desember 2025, para PMI-B dipulangkan melalui jalur udara dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, menuju Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu menggunakan maskapai Super Air Jet. Setibanya di Palu pada pukul 10.50 WITA, para PMI-B dijemput oleh Tim Pelindungan BP3MI Sulawesi Tengah untuk selanjutnya difasilitasi pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Hijriah menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan pemerintah. “Saya sangat berterima kasih kepada KBRI Muscat dan BP3MI Sulawesi Tengah yang telah membantu saya hingga bisa kembali ke kampung halaman dan berkumpul kembali dengan keluarga,” ungkapnya.
Selanjutnya, BP3MI Sulawesi Tengah memfasilitasi pengantaran Hijriah ke kediaman anaknya di Desa Ranteah, Kecamatan Tulo, Kabupaten Sigi. Yang bersangkutan kemudian diserahterimakan kepada pihak keluarga, Alwiah selaku anak kandung, dengan disaksikan Sekretaris Desa Ranteah, Indra Pramana.
Petugas Pelindungan BP3MI Sulawesi Tengah, Merli Nancy Riga, menegaskan bahwa fasilitasi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja migran Indonesia bermasalah.
“BP3MI Sulawesi Tengah hadir untuk memastikan PMI bermasalah dapat kembali ke daerah asal dengan aman dan bermartabat. Kami juga mengimbau masyarakat agar bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi dan prosedural guna menghindari permasalahan serupa,” ujarnya.
BP3MI Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus memberikan pelindungan, pendampingan, dan fasilitasi pemulangan bagi Pekerja Migran Indonesia Bermasalah sebagai bagian dari upaya perlindungan menyeluruh terhadap pekerja migran Indonesia. **Humas/BP3MI Sulawesi Tengah).