BP3MI Sulawesi Tengah Sosialisasikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Mantikulore, Tekankan Prosedur Legal dan Pencegahan TPPO
-
BP3MI Sulawesi Tengah Sosialisasikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Mantikulore, Tekankan Prosedur Legal dan Pencegahan TPPO, Palu, Kamis, (1
Palu, KemenP2MI (12/2/) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah bersama Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu melaksanakan Sosialisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (12/2/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tata cara bekerja ke luar negeri secara aman dan prosedural, sekaligus memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam kegiatan tersebut, BP3MI Sulawesi Tengah memperkenalkan peran Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) serta BP3MI sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah dalam memberikan layanan pelindungan dan fasilitasi penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Materi yang disampaikan meliputi persyaratan dan prosedur penempatan Pekerja Migran Indonesia secara legal, perbandingan data penempatan dan data kasus Pekerja Migran Indonesia di Sulawesi Tengah, serta risiko dan dampak bekerja ke luar negeri secara nonprosedural.
Ketua Tim Pelindungan BP3MI Sulawesi Tengah, Merli Nancy Riga, menegaskan bahwa pemahaman terhadap prosedur resmi menjadi kunci utama dalam menjamin keselamatan Pekerja Migran Indonesia.
“Masyarakat perlu mengetahui jalur yang benar untuk bekerja ke luar negeri. Bekerja secara nonprosedural sangat berisiko dan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan, termasuk eksploitasi dan TPPO,” ujarnya.
Selain itu, BP3MI Sulawesi Tengah turut memaparkan sejumlah kasus yang saat ini sedang ditangani sebagai bahan pembelajaran agar masyarakat lebih waspada dalam menyikapi tawaran kerja ke luar negeri. Peran lurah dan kepala desa juga ditekankan sebagai verifikator awal bagi warga yang akan bekerja ke luar negeri, khususnya dalam proses penerbitan Surat Izin Keluarga.
Pada akhir kegiatan, BP3MI Sulawesi Tengah menyampaikan informasi layanan helpdesk yang dapat diakses masyarakat untuk memperoleh informasi resmi maupun menyampaikan pengaduan terkait pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu menghubungi helpdesk BP3MI apabila membutuhkan informasi atau ingin melaporkan dugaan permasalahan. Negara hadir untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia,” tutup Merli.
Melalui sosialisasi ini, BP3MI Sulawesi Tengah berharap terbangun sinergi antara masyarakat, pemerintah kelurahan dan desa, serta pemangku kepentingan terkait dalam mencegah praktik penempatan ilegal dan TPPO. Dengan pemahaman prosedur yang benar serta pemanfaatan layanan informasi dan pengaduan yang tersedia, diharapkan calon Pekerja Migran Indonesia asal Kota Palu dapat bekerja ke luar negeri secara aman, legal, dan terlindungi. (Humas BP3MI Sulawesi Tengah)