Menembus Hutan Afrika: Strategi Perkuat Perlindungan Pekerja Migran di Wilayah Akreditasi Kamerun
-
Menteri P2MI Mukhtarudin menggelar pertemuan strategis dengan Duta Besar RI untuk Kamerun, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Jakarta, KemenP2MI (12/2) – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin, menggelar pertemuan strategis dengan Duta Besar RI untuk Kamerun, Agung Cahaya Sumirat di Kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).
Pertemuan ini membahas peta kerawanan dan strategi perlindungan terhadap ribuan Pekerja Migran Indonesia yang tersebar di lima wilayah rangkapan di Kamerun diantaranya Republik Kongo, Chad, Gabon, Ekuatorial Guinea, dan Republik Afrika Tengah.
Keberadaan WNI di "Jantung" Hutan Afrika
Dalam laporannya, Dubes Agung mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di sektor industri perkayuan (upstream hingga furniture) di pedalaman hutan Gabon dan Republik Kongo.
Tercatat sekitar 800 WNI di Gabon dan 300 di Republik Kongo telah teridentifikasi, namun angka ini diyakini jauh lebih besar karena banyak perusahaan yang tidak kooperatif dalam melaporkan data pekerjanya.
"Tenaga ahli kita memiliki kemampuan teknis yang tidak tertandingi di sana, terutama dalam mengolah kayu menjadi furniture. Perusahaan-perusahaan asing di sana sangat mengapresiasi skill warga kita, namun sayangnya aspek perlindungan hukum dan kesehatan mereka seringkali terabaikan," ujar Dubes Agung.
Tantangan Nyata: Penyanderaan, Biaya Medis, dan Birokrasi Unik
Laporan tersebut juga membedah sejumlah kasus berat yang tengah ditangani, antara lain kasus perompakan Empat WNI di sektor perikanan saat ini sedang disandera oleh perompak di Gabon.
KBRI menempuh jalur diplomasi "senyap" (low profile) dan berkoordinasi dengan Kedubes China untuk menekan perusahaan agar memenuhi tuntutan kompensasi tanpa melibatkan intervensi langsung pemerintah guna menghindari eskalasi tuntutan.
Selain itu, eksploitasi tanpa kontrak di mana penyelamatan 7 pekerja Migran di Ekuatorial Guinea yang bekerja tanpa kontrak dan hanya menggunakan visa kunjungan pun berujung pada gaji yang dibayar sepihak oleh perusahaan.
Dinamika Politik Lokal
Dubes Agung memaparkan tantangan birokrasi di mana para pemimpin negara di wilayah tersebut mayoritas berusia di atas 90 tahun, yang berpengaruh pada ritme kerja diplomatik dan administratif di lapangan.
"Kami juga menemukan banyak kasus Pejerja Migran tanpa kontrak kerja yang jelas, yang mengakibatkan eksploitasi gaji hingga tunggakan biaya rumah sakit yang mencapai ratusan juta rupiah,” imbuh Dubes.
Respons Tegas Menteri Mukhtarudin: Perlindungan Tanpa Pandang Bulu
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengambil langkah tegas untuk memperkuat perlindungan warga negara di wilayah Afrika Tengah.
Menteri Mukhtarudin menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membedakan status keberangkatan Pekerja Migran dalam hal perlindungan darurat.
Mukhtarudin memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan penelusuran data (data tracking) dan profiling terhadap pola keberangkatan para pekerja tersebut.
"Kita butuh datanya segera untuk dilakukan penelusuran. Karena bagaimanapun, kita adalah pemerintah. Mau mereka prosedural, nonprosedural, atau bahkan ilegal sekalipun, jika ada masalah, negara wajib hadir," tegas Menteri Mukhtarudin dalam arahannya.
Menteri juga menyoroti bahwa banyak Pekerja Migran yang berangkat secara mandiri tanpa melalui verifikasi Job Order di Kedutaan. Hal ini menyebabkan perusahaan pemberi kerja sering kali lepas tangan terhadap standar kesehatan internasional (ILO).
Langkah Strategis ke Depan
Guna memitigasi risiko di masa depan, Kementerian P2MI dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yaounde menyepakati beberapa poin utama yakni pembersihan data Hulu-Hilir, melakukan sinkronisasi data dari portal peduli WNI dengan data keberangkatan di daerah kantong asal seperti Kalimantan, Sulawesi, dan Jawa Timur.
Selain itu, sinergi Pusat hinga Daerah juga dinilai penting guna menggerakkan Pemda di tingkat kabupaten/kota untuk mengawasi jalur rekrutmen "orang ke orang" yang sering menjadi pintu masuk penempatan Pekerja Migran nonprosedural.
Menteri Mukhtarudin menutup pertemuan dengan menegaskan bahwa upaya ini bukan sekadar penanganan kasus, melainkan pembangunan sistem agar pola rekrutmen ilegal dapat terdeteksi sejak awal.
"Ini untuk menjaga agar masalah serupa tidak bertambah lagi di masa depan," pungkas Menteri P2MI Mukhtarudin.**