BP3MI Sulawesi Utara Tunjukan Komitmen, Fasilitasi Pemulangan Pekerja Migran Non Prosedural Yang Mengalami Tindakan Kasar Oleh Majikan
-
BP3MI Sulawesi Utara Tunjukan Komitmen, Fasilitasi Pemulangan Pekerja Migran Non Prosedural Yang Mengalami Tindakan Kasar Oleh Majikan
Manado, KemenP2MI (20/04) – BP3MI Sulawesi Utara kembali memfasilitasi pemulangan seorang Pekerja Migran Indonesia non prosedural yang mengalami perlakuan tidak manusiawi selama bekerja di luar negeri.
Pekerja Migran tersebut bernama MM, yang sebelumnya dijanjikan akan bekerja di Turki. Namun, sesampainya di bandara keberangkatan, korban justru diberangkatkan ke Libya tanpa sepengetahuannya. Situasi tersebut menjadi awal dari berbagai permasalahan yang dialaminya selama bekerja di negara penempatan.
Selama berada di Libya, korban diketahui mengalami perlakuan kasar dari majikannya. Ia sempat meminta bantuan kepada agen untuk dipulangkan ke Indonesia, namun permintaan tersebut tidak mendapat respons dan justru berulang kali ditolak.
Pada tanggal 21 Januari 2026, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada BP3MI Sulawesi Utara guna meminta bantuan pemulangan ke tanah air. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim perlindungan BP3MI Sulawesi Utara segera melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait, antara lain KP2MI, KBRI di negara terkait, serta Polda Sulawesi Utara.
Berkat upaya koordinasi yang berkelanjutan, pada hari ini, 17 April 2026, MM akhirnya tiba dengan selamat di Manado. Selanjutnya, ia langsung diserahterimakan kepada pihak keluarga di wilayah Paal IV, Kecamatan Tikala, Kota Manado.
“Puji Tuhan, hari ini kami berhasil memulangkan Pekerja Migran Indonesia Ibu MM kembali ke kampung halamannya dan bertemu dengan keluarganya. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia yang mengalami permasalahan di negara penempatannya”. Ucap Kepala BP3MI Sulawesi Utara, M. Syachrul Afiryadi saat ditemui di kantor BP3MI Sulawesi Utara.
Beliau juga kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri agar selalu mengikuti prosedur resmi dan melalui jalur yang legal. Hal ini penting untuk menghindari berbagai risiko, termasuk penipuan, eksploitasi, dan perlakuan tidak manusiawi seperti yang dialami oleh MM.** (Humas/BP3MI Sulawesi Utara)