Sunday, 11 January 2026
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Sultra Fasilitasi Pemulangan 11 Pekerja Migran Indonesia Deportasi dari Malaysia

-

00.12 23 December 2025 106

BP3MI Sultra Fasilitasi Pemulangan 11 PMI Deportasi dari Malaysia, (23/12/2025).

Kendari, KemenP2MI, (23/12) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara memfasilitasi pemulangan 11 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) yang dideportasi dari Malaysia. Para PMI tersebut berasal dari berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara dan dipulangkan pada periode 15–19 Desember 2025.

Lima Pekerja Migran Indonesia dipulangkan langsung dari Malaysia karena tidak memiliki dokumen kerja yang dipersyaratkan. Kelima pekerja migran tersebut masing-masing bernama Darwin dan Haikal asal Desa Talaga I, Ebit dan Agus Nadi asal Desa Talaga II, serta La Osi dari Desa Wasilomata.

Selain itu, berdasarkan surat BP3MI Kalimantan Utara Nomor S.2368/10.19/PB.05.03/XII/2025, terdapat tiga pekerja migran yang dipulangkan melalui jalur kapal Pelni, yaitu Husniar dan Isno dari Kecamatan Kaledupa, serta Rusli dari Kabupaten Muna.

Sementara itu, merujuk Nota Dinas BP3MI Banten Nomor ND.2511/10.9/PB.05.03/XII/2025, tiga pekerja migran lainnya dipulangkan menggunakan pesawat Lion Air dengan rute Jakarta–Kendari. Ketiganya adalah La Asi, Muhammad Ikmal Mustafa, dan La Furi yang berasal dari Kabupaten Bombana.

Setibanya di Bandara Haluoleo Kendari, tim BP3MI Sultra melakukan pendataan melalui posko helpdesk untuk memastikan validitas data para pekerja migran Indonesia. Setelah seluruh prosedur administrasi terpenuhi, para pekerja migran kemudian diantar dan diserahterimakan kepada pihak keluarga yang diwakili oleh Azan dalam kondisi sehat.

Petugas BP3MI Sultra, Aswan, menjelaskan bahwa sebelas pekerja migran tersebut memiliki masa kerja yang bervariasi di Malaysia, mulai dari 28 tahun, 7 tahun, 5 tahun, hingga ada yang baru bekerja selama satu tahun. Seluruh PMI bermasalah tersebut diketahui tidak memiliki dokumen kerja resmi dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Aswan juga mengimbau agar pekerja migran tidak kembali bekerja ke luar negeri secara nonprosedural tanpa sepengetahuan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

“Jika ingin bekerja ke luar negeri secara resmi, silakan datang langsung ke kantor BP3MI Sultra. Kami akan mengarahkan calon pekerja migran untuk mengakses peluang kerja yang tersedia di negara tujuan,” ujarnya.

Dalam proses pemulangan ini, BP3MI Sultra bekerja sama dengan pemerintah daerah, antara lain Dinas UMKM, Koperasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Wakatobi; Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Muna; Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bombana; serta Dinas Transmigrasi Kabupaten Buton Tengah.

Melalui sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, BP3MI Sultra terus berkomitmen meningkatkan pelindungan dan pelayanan bagi Pekerja Migran Indonesia, khususnya yang berasal dari wilayah Sulawesi Tenggara. **(Humas/BP3MI Sulawesi Tenggara)