BP3TKI Tanjungpinang Serah Terimakan PMI Poniyem Asal Singapura kepada Keluarga
-
BP3TKI Tanjungpinang Serah Terimakan PMI Poniyem Asal KBRI Singapura Kepada Keluarga
Tanjungpinang, BNP2TKI (30/8/2019) - Suwarni Binti Legiman alias Poniyem (42), seorang Pekerja Migran asal Medan, Sumatera Utara divonis 6 bulan penjara oleh pengadilan Singapura karena mengancam sang majikan dengan sebilah pisau. Poniyem yang mengaku kerap dianiaya oleh majikannya, akhirnya pulang dari singapura pada Rabu, (28/8) usai menjalani pidana kurungan penjara selama empat bulan di Singapura Poniyem diantar oleh staf KBRI Singapura.
“Saya kerap dianiaya oleh majikannya. Karena merasa sudah tidak tahan, akhirnya muncul niat untuk melakukan tindakan itu,” ungkap Poniyem Ketika diwawancara oleh petugas BP3TKI Tanjungpinang di Shelter BP3TKI.
Pengancaman itu menurutnya, merupakan buntut dari PMI sering dianiaya majikan karena belakangan ia kerap meminta izin berhenti kerja dengan alasan tidak lagi betah bekerja bersama majikannya tersebut. Selama bekerja paspor Poniyem ditahan oleh sang majikan, sehingga ia tidak leluasa untuk berhenti kerja kecuali atas izin tuan rumah.
Sementara itu, Mangiring H. Sinaga Kepala BP3TKI Tanjungpinang mengatakan, “Poniyem merupakan PMI yang bekerja ke Singapura melalui jalur nonprosedural, karena tidak terdaftar di SISKOTKLN BNP2TKI. “
Menurut Sinaga, Poniyem sudah bertahun-tahun bekerja di Luar Negeri. Sebelum ia bekerja ke Singapura Poniyem pernah masuk dan bekerja di Negara Malaysia, lagi-lagi secara ilegal alias nonprosedural.
“Hal tersebut dapat dilihat dari rekam jejak paspor PMI Poniyem. Namun oleh majikan yang mempekerjakannya di Singapura, ia dibuatkan permit atau izin kerja di Singapura agar bisa bekerja di Negara tersebut,” ungkap Mangiring.
Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan TKI BP3TKI Tanjungpinang, Yohan Mariana, menjelaskan bahwa PMI Bermasalah tersebut diserah terimakan dengan suami sirinya Ismail Hasan Bin Husein di BP3TKI Tanjungpinang hari Rabu (28/08/2019).
“Ibu Poniyem juga terindikasi mengunakan identitas palsu waktu membuat paspor dikarenakan data tersebut tidak sama dengan surat nikah yang diserahkan Bapak Husein waktu menjemput istrinya,” tambah Yohan. **(Humas/BP3TKI Tanjungpinang/DMS)