Capaian Kinerja Anggaran 2025, BP3MI Sulawesi Tengah Lampaui Target Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
-
BP3MI Sulawesi Tengah lampaui target capaian kinerja dalam pelayanan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Palu, KemenP2MI (5/1) — Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah mencatatkan capaian kinerja yang signifikan sepanjang tahun 2025 dalam pelaksanaan pelayanan penempatan, perlindungan, pemberdayaan, serta penguatan tata kelola kelembagaan Pekerja Migran Indonesia. Berbagai target strategis yang telah ditetapkan tidak hanya tercapai, tetapi juga berhasil dilampaui.
Sepanjang tahun 2025, berdasarkan Perjanjian Kinerja Kepala BP3MI Sulawesi Tengah dengan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, BP3MI Sulawesi Tengah menargetkan pelayanan verifikasi dokumen penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia perseorangan dan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) sebanyak 60 orang. Dalam pelaksanaannya, capaian pelayanan berhasil melampaui target dengan total 92 orang Calon Pekerja Migran Indonesia perseorangan yang telah difasilitasi verifikasi dokumen, OPP, dan E-PMI. Adapun negara tujuan penempatan meliputi Jepang sebanyak 40 orang, Singapura 33 orang, Malaysia 13 orang, Mozambik 2 orang, serta masing-masing 1 orang ke Oman, Bahrain, Brunei Darussalam, dan Arab Saudi.
Dalam aspek perlindungan, BP3MI Sulawesi Tengah menetapkan target persentase penanganan permasalahan PMI yang difasilitasi sebesar 100 persen. Target tersebut berhasil direalisasikan melalui pelayanan dan fasilitasi kepulangan terhadap 62 orang Warga Negara Indonesia/Pekerja Migran Indonesia bermasalah, termasuk hasil pencegahan keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia nonprosedural, pemulangan anak Pekerja Migran Indonesia, serta pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia asal berbagai daerah di Sulawesi Tengah, antara lain Kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi, Parigi Moutong, Poso, Tojo Una-Una, Morowali, Morowali Utara, Banggai, Banggai Kepulauan, Buol, dan Tolitoli.
Selain fasilitasi kepulangan, BP3MI Sulawesi Tengah juga menerima pengaduan Pekerja Migran Indonesia selama tahun 2025 sebanyak 25 kasus Pekerja Migran Indonesia nonprosedural. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 kasus masih dalam proses penanganan karena belum terpenuhinya dokumen aduan yang harus dilengkapi dan 13 kasus telah dinyatakan selesai.
Upaya pencegahan juga terus diperkuat, BP3MI Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan keberangkatan 12 orang Calon Pekerja Migran Indonesia nonprosedural asal Provinsi Sulawesi Tengah.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan dan penguatan kemandirian ekonomi, BP3MI Sulawesi Tengah menargetkan 43 orang Pekerja Migran Indonesia dan/atau keluarga Pekerja Migran Indonesia untuk mendapatkan layanan kepulangan serta pemberdayaan sosial dan ekonomi.
Target tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan kegiatan pemberdayaan bagi 20 orang purna Pekerja Migran Indonesia yang dipusatkan di Kabupaten Donggala, serta berbagai bentuk fasilitasi dan pendampingan lainnya.
Dari sisi tata kelola organisasi, BP3MI Sulawesi Tengah menetapkan target Nilai Kinerja Anggaran (NKA) sebesar 75. Hingga akhir Tahun 2025, BP3MI Sulawesi Tengah berhasil meraih NKA sebesar 96. Capaian ini mencerminkan peningkatan signifikan dalam perencanaan, pelaksanaan program, serta kualitas pelayanan publik yang akuntabel dan berorientasi pada hasil.
“Capaian kinerja BP3MI Sulawesi Tengah sepanjang Tahun 2025 merupakan hasil dari kerja kolektif dan komitmen kuat seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan terbaik kepada Pekerja Migran Indonesia. Melampauinya target yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja menunjukkan bahwa upaya pelayanan penempatan, perlindungan, hingga pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia terus kami perkuat secara terukur dan akuntabel. Kami memastikan negara hadir sejak tahap pra penempatan, selama bekerja, hingga purna penempatan, demi mewujudkan Pekerja Migran Indonesia yang terlindungi, berdaya, dan bermartabat,” ujar Kepala BP3MI Sulawesi Tengah, Mustaqim.
Dengan capaian tersebut, BP3MI Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pelayanan, perlindungan, dan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia secara profesional, humanis, dan berkelanjutan, sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya di dalam maupun di luar negeri.** (Humas/BP3MI Sulawesi Tengah)