Cegah TPPO, BP3MI Aceh Dorong Sinergi Lintas Sektor hingga Tingkat Gampong
-
Cegah TPPO, BP3MI Aceh Dorong Sinergi Lintas Sektor hingga Tingkat Gampong
Banda Aceh, KP2MI (24/4) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui kolaborasi lintas sektor. Hal ini disampaikan dalam kegiatan penggerakan dan pemberdayaan masyarakat yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Aceh di Banda Aceh, Selasa (14/4/2026).
Kegiatan yang membahas pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/KtA), TPPO, anak berhadapan dengan hukum (ABH), serta perkawinan anak ini dikemas dalam bentuk lokakarya partisipatif dan menjadi ruang strategis untuk memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan, sekaligus merumuskan langkah konkret dalam meningkatkan efektivitas pelindungan terhadap korban.
Dalam pemaparannya, Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah, menegaskan pentingnya peran kolaboratif seluruh pihak dalam memastikan pelindungan Pekerja Migran Indonesia berjalan optimal. Ia menjelaskan bahwa proses migrasi aman harus didukung oleh pemahaman menyeluruh mulai dari tingkat pusat hingga desa.
“Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, hingga desa menjadi kunci untuk memastikan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia berjalan secara menyeluruh dan aman,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan kolaborasi lintas sektor dalam menangani kasus TPPO yang masih menjadi tantangan di Aceh.
Diskusi yang berlangsung interaktif menyoroti berbagai tantangan di lapangan. Perwakilan BP3MI Aceh, Fauzah Marhamah, menyampaikan bahwa faktor keluarga menjadi salah satu pemicu kerentanan calon Pekerja Migran Indonesia untuk berangkat secara nonprosedural.
“Kondisi keluarga yang tidak harmonis menjadi salah satu faktor pendorong keberangkatan nonprosedural. Bahkan, angka penempatan nonprosedural di Aceh tercatat lebih dari dua kali lipat dibandingkan prosedural pada 2025,” jelasnya.
Ia juga menekankan perlunya penguatan dasar hukum lintas sektor, termasuk melalui kerja sama antara Pemerintah Aceh dan KemenP2MI.
Menanggapi hal tersebut, Kanit V Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Aceh, AKP Cut Laila Surya, menilai bahwa persoalan tersebut perlu dilihat secara komprehensif, tidak hanya dari aspek keluarga, tetapi juga faktor sosial dan ekonomi.
“Diperlukan pendekatan kolaboratif lintas sektor, baik melalui edukasi, pencegahan, maupun penguatan pengawasan hingga ke tingkat keluarga dan masyarakat,” ungkap Laila.
Sementara itu, Plt. Kasubbag Penyusunan Produk Hukum Pengaturan Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, Elfakhri, menekankan dukungannya dalam aspek regulasi, mulai dari penyusunan hingga harmonisasi kebijakan daerah guna memperkuat pelindungan perempuan dan anak, termasuk dalam isu TPPO dan perkawinan anak.
Terkait usulan penguatan regulasi, ia menyampaikan bahwa mekanisme kerja sama dalam bentuk MoU dapat difasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, terdapat peluang penguatan regulasi melalui Rancangan Qanun tentang Pelindungan Generasi Aceh yang tengah diinisiasi.
BP3MI Aceh memastikan akan melakukan koordinasi terkait penyusunan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Aceh dan KP2MI/BP2MI, serta peningkatan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam kampanye migrasi aman dan pencegahan keberangkatan nonprosedural.
Dengan adanya kegiatan ini, BP3MI Aceh berharap ke depan dapat terbentuk Qanun Aceh yang secara khusus mengatur pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sehingga menjadi landasan kuat hingga ke tingkat gampong, serta terbangun kesepahaman bersama antarpemangku kepentingan dalam memperkuat mekanisme pelindungan lintas sektor, sekaligus mendorong lahirnya kebijakan yang lebih komprehensif dalam pencegahan TPPO dan pelindungan kelompok rentan di Aceh. **(Humas/BP3MI Aceh)