Wednesday, 4 February 2026
logo

Berita

Berita Utama

Cegah TPPO dan TPPM, BP3MI Sulawesi Tengah Perkuat Sinergi Kolaborasi dengan Imigrasi Palu

-

00.02 3 February 2026 55

BP3MI Sulawesi Tengah koordinasi terkait pencegahan TPPO dan TPPM di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Senin (2/2/2026).

Palu, KemenP2MI (3/2) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah melaksanakan pertemuan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sekaligus merespons meningkatnya kasus Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) asal Sulawesi Tengah pada Senin (2/2/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu tersebut membahas penguatan implementasi kerja sama antarinstansi, khususnya dalam upaya pencegahan dan penindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) dengan modus bekerja ke luar negeri.

Dalam kesempatan ini, Kepala BP3MI Sulawesi Tengah, Mustaqim, hadir langsung bersama Tim Pelindungan. Sementara itu, pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi, Muhammad Akmal, beserta jajaran.

Mustaqim menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memastikan warga negara yang akan bekerja ke luar negeri menempuh jalur resmi dan aman. 

“Tujuan utama kami adalah melakukan audiensi sekaligus silaturahmi untuk memperkuat kerja sama yang selama ini sudah terjalin dengan baik antara BP3MI dan pihak Imigrasi,” ujar Mustaqim.

Dalam pertemuan tersebut, kedua instansi sepakat memperkuat sinergi dalam pencegahan dan penindakan TPPO dan TPPM. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu juga menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti permohonan BP3MI Sulawesi Tengah terkait pencantuman daftar Pekerja Migran Indonesia nonprosedural yang tengah ditangani ke dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal), guna mencegah penyalahgunaan paspor untuk bekerja ke luar negeri.

Selain itu, BP3MI Sulawesi Tengah dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu sepakat memperkuat kolaborasi lintas program, salah satunya melalui integrasi Desa Migran Emas KP2MI dengan Desa Binaan Imigrasi di Provinsi Sulawesi Tengah sebagai upaya pencegahan TPPO dan TPPM sejak tingkat desa. Kedua pihak juga berkomitmen untuk mempermudah proses keimigrasian dan penempatan bagi warga Sulawesi Tengah yang akan bekerja ke luar negeri secara prosedural, sebagai bagian dari upaya pengurangan pengangguran dan mitigasi dampak sosial di masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang dilakukan BP3MI Sulawesi Tengah. 

“Kami sangat menyambut baik koordinasi ini. Pihak Imigrasi akan terus memperketat pengawasan dan memberikan edukasi kepada pemohon paspor yang memiliki indikasi akan bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang lengkap,” tegas Akmal.** (Humas/BP3MI Sulawesi Tengah)