Sunday, 1 March 2026
logo

Berita

Berita Utama

Jaminan Sosial Jadi Pelindung Pekerja Migran Indonesia saat Risiko Terjadi di Luar Negeri

-

00.02 28 February 2026 98

Jaminan Sosial Jadi Pelindung Pekerja Migran Indonesia saat Risiko Terjadi di Luar Negeri

Jakarta – Bagi pekerja migran Indonesia, bekerja di negeri orang selalu berjalan beriringan dengan harapan dan risiko. Di balik mimpi memperbaiki ekonomi keluarga, ada kemungkinan kecelakaan kerja, sakit, hingga risiko paling berat yakni meninggal dunia jauh dari kampung halaman. Dalam situasi itulah jaminan sosial hadir sebagai sistem pelindungan yang memastikan risiko tidak sepenuhnya ditanggung sendiri.

Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi (LPMA) Perseorangan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), Firman Yulianto, menegaskan bahwa jaminan sosial menjadi bagian penting dalam skema pelindungan bagi pekerja migran yang berangkat secara prosedural.

“Skema jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja migran Indonesia diterapkan agar mereka terlindungi sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja,” ujar Direktur Firman dalam wawancara, Selasa (24/2/2026).

Tiga Program, Dua Wajib dan Satu Opsional

Dalam skema tersebut, terdapat tiga program yang dapat diikuti. Dua bersifat wajib, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Satu lainnya bersifat opsional, yakni Jaminan Hari Tua (JHT).

“Program yang diikuti ada tiga. JKK, Jaminan Kematian, dan yang ketiga opsional Jaminan Hari Tua,” kata Direktur Firman.

Besaran iuran telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 dan menyesuaikan durasi kontrak kerja.

Untuk JKK dan JKM:

Sebelum berangkat: Rp 37.500
Kontrak 6 bulan: Rp 108.000
Kontrak 12 bulan: Rp 189.000
Kontrak 24 bulan: Rp 332.500

Tambahan per bulan di atas durasi tersebut: Rp 13.500

Sementara JHT dapat dipilih dengan nominal iuran mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 600.000. Dengan demikian, total iuran bergantung pada durasi kontrak dan pilihan program yang diikuti.

Angka-angka tersebut mungkin terlihat sederhana. Namun ketika risiko benar-benar terjadi, manfaatnya menjadi signifikan.

Dari Kecelakaan Kerja hingga Santunan Kematian

Menurut Direktur Firman, risiko yang paling sering dialami pekerja migran meliputi kecelakaan kerja, sakit, hingga meninggal dunia.

“Kasus kecelakaan kerja dan meninggal dunia masih terjadi. Itu yang kemudian diklaim melalui jaminan sosial,” ujarnya.

Untuk klaim meninggal dunia, ahli waris berhak memperoleh santunan sebesar Rp 80 juta. Sementara untuk kecelakaan kerja, besar manfaat ditentukan berdasarkan tingkat risiko dan hasil verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Misalnya cacat sebagian karena kecelakaan kerja, BPJS akan menilai tingkat kecacatannya dan menentukan nominal manfaatnya,” jelasnya.

Klaim dan Akses Layanan

Ketika risiko terjadi, proses klaim jaminan sosial dapat diajukan melalui berbagai titik layanan yang tersedia di daerah. Akses layanan bagi pekerja migran Indonesia dapat dilakukan di kantor terdekat sesuai domisili pekerja migran Indonesia maupun keluarga yang mengurus klaim.

“Layanan tersebut tersedia di kantor layanan BPJS Ketenagakerjaan, Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) daerah dan kantor BP3MI atau P4MI,” ujarnya.

Skema ini dihadirkan untuk membuka kemudahan akses sehingga pekerja migran atau ahli waris dapat mengajukan klaim atas permasalahan yang dialami tanpa harus menghadapi hambatan administratif yang berbelit.

Tantangan Keberangkatan Nonprosedural

Meski sistem telah tersedia, tantangan terbesar masih pada keberangkatan nonprosedural. Pekerja migran yang berangkat tanpa jalur resmi tidak terdaftar dalam kepesertaan jaminan sosial.

“Ketika legal, mereka pasti ter-cover oleh BPJS. Kalau ilegal, otomatis tidak terdaftar,” ujar Direktur Firman.

Karena itu, KemenP2MI terus memperkuat sosialisasi melalui Orientasi Pra-Pemberangkatan serta edukasi migrasi aman kepada calon pekerja migran dan keluarga.

Menuju Penguatan Regulasi

Saat ini pengaturan jaminan sosial masih mengacu pada regulasi Kementerian Ketenagakerjaan. Ke depan, aturan tersebut akan disesuaikan melalui peraturan Menteri P2MI.

“Nantinya akan mengacu kepada peraturan Menteri P2MI. Harapannya bisa memberikan pelindungan yang lebih optimal,” kata Direktur Firman.

Pada akhirnya, bekerja di luar negeri bukan hanya soal peluang ekonomi, tetapi juga kesiapan menghadapi risiko. Sistem pelindungan telah tersedia bagi mereka yang berangkat secara prosedural. Tantangannya kini adalah memastikan setiap calon pekerja migran memahami bahwa keberangkatan resmi bukan sekadar administrasi, melainkan fondasi keamanan ketika risiko datang tanpa pemberitahuan.*