Tuesday, 31 March 2026
logo

Berita

Berita Utama

Pemprov Sumsel Pulangkan 14 PMI dari Kamboja, Perkuat Edukasi Migrasi Aman

Pemprov Sumsel Pulangkan 14 PMI dari Kamboja, Perkuat Edukasi Migrasi Aman

00.03 31 March 2026 33

Pemprov Sumsel Pulangkan 14 PMI dari Kamboja, Perkuat Edukasi Migrasi Aman

Palembang, KemenP2MI (30/03) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memfasilitasi pemulangan 14 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) asal Sumatera Selatan dari Kamboja yang tiba di Palembang pada Senin (30/3/2026), setelah melalui proses pendampingan lintas instansi yang melibatkan BP3MI Sumatera Selatan, Pemprov Sumsel, dan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Pemulangan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian Luar Negeri Nomor 03625/PK/03/2026/68, dengan para pekerja migran diberangkatkan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, menggunakan penerbangan ID 6870 menuju Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.

Setibanya di Palembang, para PMI langsung mendapatkan pendampingan terpadu sebelum diserahkan secara resmi oleh BP3MI Sumatera Selatan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam acara di Auditorium Graha Bina Praja, Kantor Gubernur Sumsel. Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, yang hadir dalam kegiatan tersebut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik penempatan kerja ilegal ke luar negeri, khususnya ke negara-negara yang rawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia menegaskan agar masyarakat tidak tergiur bekerja ke Kamboja tanpa prosedur resmi dan memastikan validitas lowongan kerja melalui BP3MI.

Pelaksana Tugas Kepala BP3MI Sumatera Selatan, Waydinsyah, menegaskan komitmen pihaknya sebagai garda terdepan dalam memberikan verifikasi dan pendampingan bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri secara aman dan prosedural. Ia mengajak masyarakat untuk tidak tergiur tawaran non-prosedural serta selalu berkoordinasi dengan BP3MI guna menghindari risiko eksploitasi maupun perdagangan orang.

“Seluruh proses pemulangan hingga ke daerah asal difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warganya. Pendampingan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penjemputan di bandara, pengurusan administrasi, hingga koordinasi pemulangan ke daerah masing-masing, hal ini merupakan bagian dari penguatan sistem perlindungan PMI, khususnya bagi mereka yang menghadapi permasalahan di luar negeri.” Pungkasnya.

Di sisi lain, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan turut melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari ke-14 PMI tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak yang terlibat dalam pemberangkatan non-prosedural. Kolaborasi antara BP3MI, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum ini menjadi bentuk pendekatan terpadu dalam penanganan kasus pekerja migran bermasalah sekaligus memperkuat upaya pencegahan di hulu.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya literasi migrasi aman bagi masyarakat. Pemerintah menegaskan bahwa peluang bekerja di luar negeri tetap terbuka luas, namun harus ditempuh melalui mekanisme resmi demi menjamin keselamatan dan perlindungan pekerja. Selain sebagai bentuk tanggung jawab negara, pemulangan ini juga diharapkan menjadi momentum edukasi publik agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran kerja ilegal yang kerap menjanjikan imbalan besar tanpa jaminan keamanan. ***(Humas/BP3MI Sumatera Selatan)