Saturday, 24 January 2026
logo

Berita

Berita Utama

Tindak Lanjut Alih Kewenangan Perizinan P3MI, BP3MI Sulteng Sambangi Disnakertrans Sulteng

-

00.01 23 January 2026 27

Tindak Lanjut Alih Kewenangan Perizinan P3MI, BP3MI Sulteng Sambangi Disnakertrans Sulteng

Palu, KemenP2MI (22/01) — Dalam rangka menindaklanjuti alih kewenangan perizinan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengunjungi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng.

Kunjungan tersebut digelar pada Kamis (22/1) dalam rangka pendataan serta pelaporan perizinan berusaha P3MI, baik kantor pusat maupun kantor cabang. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data serta meningkatkan sinergi antarinstansi dalam pelayanan dan pelindungan pekerja Migran Indonesia.

Ini merupakan tindak lanjut dari lahirnya Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 31 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan.

Kepala Seksi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Disnakertrans Sulteng, Darmawaty, menjelaskan bahwa pihaknya telah memiliki rekap data penerbitan izin kantor cabang P3MI.

“Data yang kami miliki sudah tersedia, namun formatnya belum sepenuhnya sesuai dengan format pelaporan Kementerian P2MI. Karena itu, perlu dilakukan penyesuaian agar pelaporan ke tingkat pusat dapat seragam dan akurat,” ujar Darmawaty.

Selanjutnya, Disnakertrans Sulteng secara berkelanjutan melaksanakan monitoring dan pembinaan terhadap P3MI, meliputi pemeriksaan dokumen, operasional perusahaan, serta sarana dan prasarana pendukung. Namun mulai tahun 2026, kewenangan monitoring tersebut tidak lagi dilaksanakan oleh Disnakertrans karena telah beralih ke KP2MI.

Berdasarkan hasil koordinasi dan pendataan bersama, tercatat saat ini terdapat 12 kantor cabang P3MI yang masih aktif beroperasi di Provinsi Sulawesi Tengah. Selain itu, terdapat dua P3MI yang sedang dalam proses pengajuan pendaftaran baru. BP3MI Sulteng memastikan seluruh rekap data tersebut disusun dan disesuaikan dengan format yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Penempatan Kementerian P2MI.

Tim Penempatan BP3MI Sulawesi Tengah, Alberth Imanuel Tangdialla menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia yang tertib administrasi.

“Koordinasi ini kami lakukan untuk memastikan seluruh data perizinan P3MI valid, mutakhir, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pelaksanaan penempatan dan perlindungan pekerja migran dapat berjalan lebih optimal,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antarinstansi semakin kuat serta mampu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga dalam memberikan pelayanan dan pelindungan yang optimal bagi pekerja migran Indonesia, khususnya di Sulteng. **(Humas/BP3MI Sulteng)