Menteri P2MI Dorong KUR Penempatan sebagai Solusi Komprehensif untuk Perlindungan dan Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia
-
 
          Menteri P2MI Dorong KUR Penempatan sebagai Solusi Komprehensif untuk Perlindungan dan Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia
SURABAYA-- Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan langkah strategis pemerintah untuk melindungi pekerja migran dari ancaman pinjaman ilegal dan bunga tinggi yang memberatkan.
Inisiatif ini dirancang untuk menciptakan ekosistem penempatan pekerja migran yang aman, terjangkau, dan berkelanjutan, sekaligus memberdayakan mereka secara ekonomi.
Pernyataan tersebut disampaikan Mukhtarudin dalam acara akad massal KUR bagi 800.000 debitur program penciptaan lapangan kerja serta peluncuran Kredit Program Perumahan di Surabaya, Selasa, 21 Oktober 2025.
Acara ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendukung pekerja migran Indonesia melalui kebijakan keuangan inklusif.
“Akad massal ini bukan sekadar seremoni, melainkan bukti kehadiran negara dalam memberdayakan pekerja migran Indonesia. Kami sedang membangun tata kelola pekerja migran yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, mulai dari persiapan, penempatan, hingga pemberdayaan pasca penempatan," tutur Menteri P2MI Mukhtarudin.
Menteri Mukhtarudin mengatakan KUR Pekerja Migran Indonesia adalah solusi konkret untuk memastikan pekerja migran terlindungi dari eksploitasi keuangan, seperti pinjaman online (pinjol) ilegal dengan bunga mencekik.
KUR Penempatan: Solusi Keuangan untuk Seluruh Tahapan Migrasi
Mukhtarudin menjelaskan bahwa KUR Penempatan PMI dirancang untuk memenuhi berbagai kebutuhan pekerja migran selama proses penempatan.
Dana tersebut, kata Mukhtarudin, dapat digunakan untuk membiayai pelatihan keterampilan dan bahasa asing, transportasi, pembuatan dokumen resmi, tiket keberangkatan dan kepulangan, hingga kebutuhan lain yang terkait dengan proses migrasi.
“Program ini adalah wujud komitmen pemerintah dan bukti kehadiran negara sebagaimana arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam perlindungan Pekerja Migran Indonesia untuk agar tidak terjebak dalam jerat pinjaman ilegal yang sering kali memaksa mereka membayar bunga hingga puluhan persen. Dengan KUR, mereka mendapatkan akses pembiayaan yang terjangkau, transparan, dan diatur oleh negara,” tegas Menteri.
Lebih lanjut, Mukhtarudin menekankan bahwa KUR Penempatan PMI tidak hanya berfokus pada aspek penempatan, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi.
Setelah menyelesaikan kontrak kerja di luar negeri, pekerja migran didorong untuk memanfaatkan hasil kerjanya untuk membangun usaha produktif di tanah air, dengan dukungan program pelatihan wirausaha dan akses pembiayaan lanjutan.
“KUR hadir di semua tahapan, sebelum, selama, dan setelah migrasi. Ini adalah bentuk nyata kepedulian negara untuk memastikan pekerja migran tidak hanya survive, tetapi juga thrive. Mereka adalah pahlawan devisa yang harus kita lindungi dan berdayakan sepenuhnya,” katanya.
Adapun capaian dan target KUR penempatan PMI hingga Oktober 2025, KUR Penempatan PMI telah menjangkau 2.010 pekerja migran dengan total penyaluran mencapai Rp60 miliar tersebar di 23 Provisi.
Pemerintah menargetkan penyaluran KUR untuk pekerja migran Indonesia sebesar Rp210 miliar hingga akhir 2026, dengan fokus pada peningkatan jumlah penerima dan diversifikasi sektor pekerjaan.
"Jadi, KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia dapat membantu dalam berbagai aspek biaya penempatan, baik dalam
persiapan penempatan maupun biaya lain yang berhubungan dengan penempatan PMI seperti biaya pelatihan, transportasi, akomodasi hingga biaya tiket keberangkatan dan kepulangan," pungkas Menteri P2MI Mukhtarudin.
 
             
            
            
            
           
          
         
                 
                 
                     
                    