Friday, 24 April 2026
logo

Berita

Berita Utama

Penanganan Kasus Pekerja Migran Indonesia di Kamboja, BP3MI Sumsel dan Pemkab Ogan Ilir Gelar Rapat Koordinasi

-

00.04 23 April 2026 37

BP3MI Sumsel bersama Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir lakukan rapat lintas instansi di ruang rapat Sekretaris Daerah Pemkab Ogan Ilir, Sumatera Selatan,

OGAN ILIR, KemenP2MI (23/4) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir bergerak cepat menindaklanjuti dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja yang menimpa dua Pekerja Migran Indonesia nonprosedural, Pajri dan Agus Salim. Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui rapat lintas instansi di ruang rapat Sekretaris Daerah Pemkab Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Rabu (22/4/2026).

Plt. Kepala BP3MI Sumatera Selatan, Waydinsyah, dalam rapat tersebut menegaskan bahwa negara hadir dalam setiap tahapan pelindungan pekerja migran sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.

“BP3MI memiliki mandat untuk melindungi pekerja migran Indonesia sebelum, selama, hingga setelah bekerja. Karena itu, sinergi antara pemerintah desa, kabupaten, hingga provinsi menjadi kunci untuk mencegah kasus serupa dan memastikan penanganan korban berjalan optimal,” kata Waydinsyah.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bergabung dalam Gerakan Nasional Migrasi Aman serta memanfaatkan layanan pengaduan resmi. BP3MI Sumatera Selatan turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi. Masyarakat yang membutuhkan informasi atau pengaduan dapat menghubungi layanan Songket Pekerja Migran Indonesia di nomor 0817-0775-000.

Pada kesempatan yang sama, Asisten I Bupati Ogan Ilir, Ibnu Hardi, menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam memastikan keselamatan dan pemulangan korban. Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas prosedurnya.

“Kami mendorong percepatan pemulangan kedua warga ini dengan koordinasi lintas sektor. Ke depan, masyarakat Ogan Ilir harus lebih waspada. Jika ingin bekerja ke luar negeri, wajib melalui jalur resmi dan prosedural agar terlindungi secara hukum,” ujar Ibnu.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Ilir, Amrullah, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah preventif melalui regulasi daerah.

“Kami telah memproses surat edaran yang melarang warga Ogan Ilir untuk bekerja ke negara-negara berisiko tinggi seperti Kamboja, Myanmar, Laos, dan sekitarnya. Ini sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang,” ujar Amrullah.

Dalam rapat tersebut disepakati langkah konkret pemulangan keduanya, termasuk skema pembiayaan pemulangan yang akan difasilitasi oleh BAZNAS hingga tiba di kediaman keluarga masing-masing.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik TPPO masih mengintai masyarakat, terutama melalui modus penawaran kerja ke luar negeri secara ilegal. Pemerintah daerah bersama instansi terkait menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan dan edukasi publik guna melindungi warga dari jerat perdagangan orang.

Hadir pula sejumlah pemangku kepentingan dalam rapat tersebut, antara lain Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Polres Ogan Ilir, Dinas Sosial, Unit Pelaksana Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ogan Ilir, camat, kepala desa Pinang Emas dan Pinang Nibung, serta Plt. Kepala BP3MI Sumatera Selatan bersama tim. (Humas/BP3MI Sumsel)