Thursday, 28 May 2026
logo

Berita

Berita Utama

Tekan Kasus TPPO, BP3MI Sulawesi Tenggara Perkuat Strategi Pencegahan Penempatan Pekerja Migran Nonprosedural

-

00.05 25 May 2026 19

BP3MI Sulawesi Tenggara perkuat strategi pencegahan TPPO saat wawancara eksklusif dengan Mek TV di Kantor BP3MI Sultra, Kamis (21/5/2026).

Kendari, KP2MI (25/5) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara terus memperkuat strategi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berkedok penempatan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BP3MI Sulawesi Tenggara, La Ode Askar, dalam wawancara eksklusif bersama Mek TV dengan tema Strategi BP3MI Sultra Menekan Kasus Perdagangan Orang Berkedok Pekerja Migran Indonesia. Wawancara ini berlangsung di Kantor BP3MI Sulawesi Tenggara pada Kamis (21/5/2026).

Dalam kesempatan tersebut, La Ode Askar menjelaskan bahwa upaya pencegahan TPPO dilakukan melalui empat pilar strategi utama, yaitu edukasi, pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan, serta penguatan penegakan hukum. Langkah ini diintensifkan khususnya di wilayah-wilayah rawan yang menjadi kantong pengiriman Pekerja Migran Indonesia nonprosedural.

“Langkah pencegahan terus dioptimalkan melalui sosialisasi langsung kepada masyarakat dan pemanfaatan media sosial sebagai sarana penyebaran informasi. Kami ingin mengedukasi warga mengenai pentingnya migrasi aman, bahaya lowongan kerja palsu, serta pentingnya bekerja ke luar negeri melalui prosedur resmi,” ujar La Ode Askar.

Dari sisi pengawasan, BP3MI Sulawesi Tenggara memperketat pengawasan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia di sejumlah titik strategis, seperti Bandara Haluoleo dan Pelabuahan Nusantara Kendari. Langkah ini dijalankan melalui sinergi intensif bersama Satgas TPPO, Polda Sulawesi Tenggara, pihak Imigrasi, Syahbandar, serta otoritas bandara.

Selain aspek pengawasan dan penegakan hukum, BP3MI Sulawesi Tenggara juga terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Satu di antaranya melalui pemanfaatan Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI). Integrasi sistem ini bertujuan untuk mempermudah, mempercepat, dan transparansi proses penempatan Pekerja Migran Indonesia.

La Ode Askar optimistis dalam menekan angka kasus perdagangan orang di wilayah Bumi Anoa, diperkuat oleh komitmen penuh dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama KP2MI terkait optimalisasi pelindungan tenaga kerja.

Melalui sinergi dan kolaborasi yang solid antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk penguatan kerja sama antara Gubernur Sulawesi Tenggara dan Menteri P2MI, BP3MI Sulawesi Tenggara optimistis bahwa upaya pelindungan, pelayanan, serta penempatan Pekerja Migran Indonesia secara prosedural dapat berjalan lebih optimal, terintegrasi, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara.* (Humas/Sulawesi Tenggara)