Friday, 31 October 2025
logo

Berita

Berita Utama

Tingkatkan Pelindungan bagi Pekerja Migran, BP3MI Banten Bersama Disnakertrans Provinsi Banten dan FKBKK se-Provinsi Banten Tanda Tangani Komitmen Bersama Cegah TPPO

-

00.10 10 October 2025 272

Tingkatkan Pelindungan bagi Pekerja Migran, BP3MI Banten Bersama Disnakertrans Provinsi Banten dan FKBKK se-Provinsi Banten Tanda Tangani Komitmen Ber

Serang, KP2MI (8/10), Direktorat Penempatan Non Pemerintah Berbadan Hukum KP2MI melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten menyelenggarakan kegiatan Edukasi Informasi Kerja pada Skema Penempatan Non Pemerintah Berbadan Hukum di Aston Serang Hotel dan Convention Hotel, Rabu (8/10/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh 150 peserta yang terdiri dari Forum Komunikasi Bursa Kerja Khusus (FKBKK) se-Provinsi Banten dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di 8 kabupaten/kota di Wilayah Banten.

Dalam sambutannya, Kepala BP3MI Banten, Kombes Pol Budi Novijanto menyampaikan bahwa ini adalah momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, BKK, serta dunia usaha dan industri.

“Tugas kita tidak hanya menyiapkan lulusan yang kompeten, tetapi juga memastikan mereka memiliki jalur penempatan kerja yang jelas, legal, dan bermartabat, terutama bagi calon Pekerja Migran Indonesia,” jelas Budi.

Untuk meningkatkan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Pernyataan Dukungan dan Komitmen Bersama dalam Upaya Pencegahan Tindak Pinada Perdagangan Orang (TPPO) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten dan Forum Komunikasi Bursa Kerja Khusus (BKK) di Wilayah Banten sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang terampil dan profesional.

Melalui kegiatan ini, Kepala BP3MI Banten berharap para peserta dapat semakin memahami mengenai prosedur, mekanisme, serta manfaat dari penempatan Pekerja Migran Indonesia, sehingga ke depannya  dapat mencegah terjadinya praktik-praktik penempatan yang tidak prosedural dan merugikan generasi muda. ** (Humas/BP3MI Banten)