Friday, 8 May 2026
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Kalimantan Barat Berkomitmen Tangani Pekerja Migran Indonesia Sakit dan Bermasalah, Perkuat Pelayanan di Perbatasan

-

00.05 8 May 2026 26

Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi KP2MI, Seriulina Br Tarigan, saat kunjungi Kantor BP3MI Kalimantan Barat, Kamis (7/5/2026).

Pontianak, KP2MI (8/5) - Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Seriulina Br Tarigan, memberikan arahan terkait penanganan Pekerja Migran Indonesia bermasalah dan sakit di Kantor Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat, dihadiri oleh seluruh pegawai BP3MI Kalimantan Barat, termasuk pegawai P4MI Sambas dan P4MI Sanggau yang mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting.

Seriulina Br Tarigan menjelaskan pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 mencakup tiga tahapan, yaitu sebelum bekerja, saat bekerja, dan setelah bekerja. Kepulangan dan rehabilitasi Pekerja Migran Indonesia merupakan bagian dari tahapan akhir pelindungan, yakni pelindungan setelah bekerja.

“Kepulangan dan rehabilitasi Pekerja Migran Indonesia termasuk dalam sequence terakhir dalam pelindungan PMI, yaitu pelindungan setelah bekerja,” tegas Seriulina.

Ia juga menjelaskan, Kalimantan Barat memiliki posisi strategis karena berbatasan langsung dengan Malaysia dengan garis batas sepanjang 827 kilometer. Kondisi tersebut menjadikan BP3MI Kalimantan Barat satu garda terdepan dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia di wilayah perbatasan, termasuk dalam pelayanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang berada di Kalimantan Barat.

Selain itu, Seriulina juga menyampaikan bahwa mekanisme kepulangan dan rehabilitasi Pekerja Migran Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan, Rehabilitasi, dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia.

Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha BP3MI Kalimantan Barat, Agus Leondardo Simarmata, menyampaikan pentingnya pembekalan bagi seluruh pegawai terkait penanganan Pekerja Migran Indonesia bermasalah dan sakit yang dipulangkan melalui wilayah Kalimantan Barat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai semakin memahami alur dan mekanisme kepulangan PMI bermasalah dan sakit, khususnya kepulangan PMI melalui wilayah perbatasan. Pemahaman tersebut mencakup penanganan kedatangan PMI deportasi hingga penanganan Pekerja Migran Indonesia sakit yang memerlukan rujukan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lanjutan.** (Humas/BP3MI Kalimantan Barat)