BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan 218 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Melalui PLBN Entikong
-
BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan 218 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Melalui PLBN Entikong di Sanggau, Selasa (28/4/2026)
Sanggau, KP2MI (30/4) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat melalui Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Sanggau memfasilitasi pemulangan 218 orang Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) yang dideportasi oleh Imigresen Malaysia, Selasa (28/4/2026). Proses pemulangan ini mencakup satu orang dari Imigresen Malaysia Depot Semuja serta 217 orang dari Imigresen Malaysia Depot Bekenu, dengan koordinasi bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Penanganan kedatangan para PMI-B tersebut dilakukan secara langsung oleh tim gabungan, yang terdiri dari P4MI Kabupaten Sanggau, Polsek Entikong, serta unsur CIQS (Customs, Immigration, Quarantine, and Security). Dari total keseluruhan, terdapat 165 orang laki-laki dan 53 orang perempuan, di mana dalam kelompok tersebut terdapat satu orang perempuan yang sedang dalam kondisi hamil dan memerlukan perhatian khusus.
Kepala BP3MI Kalimantan Barat, Ahmad Fadlin, menegaskan komitmen penuh instansinya dalam memberikan pelayanan optimal bagi para pekerja migran, terutama mereka yang masuk dalam kategori rentan.
"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan optimal terutama bagi pekerja migran Indonesia yang sedang dalam kondisi hamil agar dapat pulang ke daerah asalnya dengan aman," tegas Fadlin dalam keterangannya di proses pemulangan.
Berdasarkan data kependudukan, para pekerja migran tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, dengan sebaran terbanyak berasal dari Provinsi Kalimantan Barat yaitu sejumlah 111 orang. Sebelum dideportasi, mereka tercatat bekerja di berbagai sektor, antara lain sektor jasa, perkebunan, konstruksi, industri, Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), dan perkapalan. Adapun faktor penyebab deportasi meliputi pelanggaran dokumen seperti tidak memiliki paspor sebanyak 99 orang dan tidak memiliki permit kerja sebanyak 110 orang, serta keterlibatan dalam kasus perjudian sebanyak tiga orang dan kasus narkoba sebanyak enam orang.
Terkait pelanggaran tersebut, Ahmad Fadlin mengimbau dengan tegas agar seluruh warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri senantiasa menjauhi permasalahan hukum atau tindak pidana yang dapat berujung pada deportasi. Ia menekankan pentingnya menjaga nama baik Indonesia di negara penempatan dengan menjadi pekerja migran yang prosedural dan bermartabat.
Setelah mengikuti proses pendataan dan menerima fasilitas makan siang dari petugas P4MI Sanggau, sebanyak 197 orang pekerja migran Indonesia melanjutkan perjalanan pulang secara mandiri. Sementara itu, 21 orang lainnya difasilitasi kepulangannya menuju Rumah Ramah BP3MI Kalimantan Barat untuk mendapatkan penanganan lanjutan serta menunggu jadwal keberangkatan menuju daerah asal masing-masing. ** (Humas/BP3MI Kalimantan Barat)