BP3MI Sulteng Terima Aduan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural di Arab Saudi, Korban Alami Kekerasan dan Tak Digaji
-
BP3MI Sulteng Terima Aduan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural di Arab Saudi, Korban Alami Kekerasan dan Tak Digaji, (26/01/2025)
Palu, KemenP2MI (26/01) — Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah kembali menerima pengaduan terkait Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) di Arab Saudi. Kali ini, aduan disampaikan atas nama Zainab Husein, seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang bekerja secara nonprosedural di Jeddah.
Pengaduan tersebut disampaikan langsung oleh Abid, anak kandung korban, yang berdomisili di Desa Labuan Panimba, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, pada Senin (26/01/2026) di Kantor BP3MI Sulawesi Tengah.
Abid mengungkapkan bahwa ibunya berangkat ke Arab Saudi sejak Oktober 2024 melalui jalur penempatan ilegal setelah diajak oleh kerabatnya sendiri. Selama bekerja, korban tidak pernah menerima upah sebagaimana dijanjikan, bahkan mengalami perlakuan kekerasan dari pihak majikan.
“Ibu saya dijanjikan pekerjaan yang layak, tetapi hingga sekarang gajinya tidak pernah kami terima. Saat ibu menuntut haknya, justru mengalami kekerasan dan handphone miliknya disita,” ungkap Abid.
Berdasarkan keterangan keluarga, Zainab Husein sempat melarikan diri dari rumah majikan dan berpindah-pindah tempat tinggal di wilayah Jeddah demi menyelamatkan diri. Kondisinya semakin memprihatinkan ketika ia mulai mengalami gangguan kesehatan pada akhir 2025. Dalam situasi tersebut, korban akhirnya melapor ke KBRI Jeddah untuk meminta bantuan pemulangan ke Indonesia.
KBRI Jeddah telah membantu pengurusan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Namun, proses pemulangan terkendala biaya mandiri sehingga korban terpaksa kembali bekerja untuk mengumpulkan ongkos pulang ke tanah air.
Kasus ini menambah daftar PMI-B asal Sulawesi Tengah di Arab Saudi yang ditangani BP3MI Sulawesi Tengah. Sebelumnya, BP3MI juga menangani kasus pekerja migran Indonesia nonprosedural atas nama Saraswati di wilayah Riyadh, yang terindikasi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam kasus tersebut, korban dilaporkan mengalami pembatasan kebebasan, tidak menerima upah, serta dugaan eksploitasi oleh pihak yang memberangkatkannya secara ilegal.
Menanggapi pengaduan terbaru ini, Petugas Pelindungan BP3MI Sulawesi Tengah, Merly Nanci Riga, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat untuk memastikan keselamatan korban.
“Kami telah menerima pengaduan dari pihak keluarga dan segera melakukan klarifikasi awal dengan pihak-pihak terkait. BP3MI Sulawesi Tengah juga akan berkoordinasi dengan KBRI Jeddah untuk memfasilitasi permohonan bantuan kepulangan pekerja migran Indonesia yang bersangkutan,” jelas Merly.
Merly menambahkan, BP3MI Sulawesi Tengah akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap kondisi dan keberadaan Zainab Husein hingga korban dapat dipulangkan ke daerah asalnya dengan aman.
“Kami berkomitmen memberikan pendampingan penuh dan memastikan proses kepulangan korban berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai upaya pencegahan, BP3MI Sulawesi Tengah kembali mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan indikasi penempatan pekerja migran Indonesia ilegal guna mencegah terulangnya kasus serupa yang berpotensi mengarah pada praktik TPPO, **(Humas/BP3MI Sulteng).