Friday, 23 January 2026
logo

Berita

Berita Utama

Pulangkan 5 Pekerja Migran Indonesia Deportasi ke Daerah Asal, BP3MI Kepri Tekankan Bahaya Nonprosedural

-

00.01 22 January 2026 40

BP3MI Kepulauan Riau pulangkan 5 Pekerja Migran Indonesia deportasi ke daerah asal, Rabu (21/1/2026).

Batam, KemenP2MI (22/1) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau melakukan fasilitasi kepulangan sebanyak 5 Pekerja Migran Indonesia deportasi ke daerah asal pada Rabu (21/1/2026).

Kepulangan 5 Pekerja Migran Indonesia deportasi dilakukan melalui Pelabuhan Batuampar Batam dengan menggunakan KM Kelud tujuan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pemulangan ini merupakan bagian dari tindak lanjut brafaks nomor 0154/WN/B/01/2026/07 perihal Permohonan bantuan fasilitasi kepulangan 23 Pekerja Migran Indonesia deportasi dan 5 kelompok rentan dari KJRI Johor Bahru, Malaysia, beberapa waktu lalu.

Kepala BP3MI Kepri, Imam Riyadi menyampaikan terkait bahaya penempatan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural atau ilegal. Ia menekankan proses penempatan Pekerja Migran Indonesia secara prosedural. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi tindakan eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Sebagai daerah perbatasan, wilayah Kepri rawan menjadi jalur lintas para Pekerja Migran Indonesia nonprosedural yang hendak berangkat ke Malaysia dan negara tujuan lainnya,” ungkapnya.

Total dari kelima Pekerja Migran Indonesia deportasi yang dipulangkan ke daerah asal masing-masing berasal dari Provinsi Jawa Tengah sebanyak 2orang, 1 orang dari Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat sebanyak  2 orang.** (Humas/BP3MI Kepulauan Riau)