BP3MI Sumatera Barat Fasilitasi Pemulangan Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia
-
BP3MI Sumatera Barat Fasilitasi Pemulangan Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia, (23/01/2026).
Padang, KemenP2MI (23/1) — Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Barat memfasilitasi pemulangan dua warga negara Indonesia asal Provinsi Sumatera Barat dari Malaysia, yang terdiri atas satu Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) dan satu anak PMI-B, pada Kamis, (22/01/2026). Proses pemulangan tersebut didampingi oleh Perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur.
Keduanya tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) menggunakan pesawat AirAsia AK 406 dan mendarat pada pukul 11.35 WIB. BP3MI Sumatera Barat bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat langsung menjemput kedatangan keduanya di bandara serta memberikan pendampingan lanjutan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Anak PMI-B yang dipulangkan diketahui bernama Baby E, berusia 3 bulan. Berdasarkan informasi dari KBRI Kuala Lumpur, Baby E lahir secara prematur di Malaysia dari seorang pekerja migran Indonesia tanpa dokumen lengkap. Bayi tersebut terlahir dengan kebutuhan khusus (Down Syndrome) dan kemudian diserahkan oleh Jabatan Kebajikan Masyarakat (JKM) Malaysia kepada KBRI Kuala Lumpur untuk mendapatkan perlindungan.
KBRI Kuala Lumpur juga menyampaikan bahwa ibu kandung Baby E dilaporkan meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Malaysia pada (03/10/ 2025) dan tercatat dalam daftar kematian warga negara Indonesia di Malaysia. Sebelumnya, BP3MI Sumatera Barat telah melakukan penelusuran alamat keluarga Baby E di Kabupaten Padang Pariaman. Namun hingga saat ini, pihak keluarga di daerah asal belum bersedia menerima yang bersangkutan dengan alasan tertentu.
Sebagai langkah perlindungan terbaik bagi anak tersebut, Baby E kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat. Setibanya di BIM, BP3MI Sumatera Barat mengantarkan dan secara resmi menyerahkan Baby E kepada perwakilan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat untuk selanjutnya ditempatkan di salah satu panti asuhan di wilayah Kota Padang.
Selain itu, BP3MI Sumatera Barat juga memfasilitasi pemulangan seorang PMI-B dengan inisial nama FI (23), asal Jorong Usak, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok. FI sebelumnya dijanjikan bekerja di sebuah salon di Malaysia, namun setibanya di negara tersebut justru dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga di Johor.
Selama bekerja, FI mengaku mengalami perlakuan tidak baik dari majikan sehingga memutuskan untuk melarikan diri dan melaporkan kondisinya kepada KBRI Malaysia. Melalui pendampingan KBRI Kuala Lumpur, FI kemudian mengajukan permohonan pemulangan ke Indonesia. Setibanya di Bandara Internasional Minangkabau, BP3MI Sumatera Barat menyerahkan FI kepada pihak keluarga yang diterima langsung oleh suaminya.
Kepala BP3MI Sumatera Barat, Jupriyadi, menyampaikan bahwa fasilitasi pemulangan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan pelindungan menyeluruh kepada Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya, khususnya mereka yang berada dalam kondisi rentan dan bermasalah.
Ia juga mengingatkan pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi agar hak dan keselamatan pekerja dapat dijamin sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke tanah air.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming bekerja ke luar negeri tanpa prosedur yang jelas. Bekerjalah secara aman dan prosedural agar pelindungan negara dapat diberikan secara maksimal,” ujarnya.
BP3MI Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dengan perwakilan RI di luar negeri, pemerintah daerah, serta instansi terkait guna memastikan setiap pekerja migran Indonesia asal Sumatera Barat memperoleh pelindungan yang menyeluruh dan berkelanjutan, **(Humas/BP3MI Sumbar).