Kementerian P2MI Kawal Penanganan Kasus Wafatnya Pekerja Migran Indonesia Asal Indramayu di Arab Saudi
-
Kementerian P2MI Kawal Penanganan Kasus Wafatnya Pekerja Migran Indonesia Asal Indramayu di Arab Saudi
Jakarta, KP2MI (11/3) – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) terus mengawal penanganan kasus wafatnya pekerja migran Indonesia asal Indramayu, Jawa Barat, Nur Watirih Bt Masmud Sarta, yang menjadi korban tindak kriminal di Riyadh, Arab Saudi. Pemerintah Indonesia memastikan proses hukum berjalan serta hak-hak almarhumah dan keluarganya terpenuhi.
Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, menyampaikan bahwa pemerintah melalui perwakilan RI di Arab Saudi telah mengambil sejumlah langkah untuk menangani kasus tersebut.
“Pertama-tama, pemerintah menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya almarhumah. Pemerintah melalui KBRI Riyadh terus mengawal proses hukum terhadap pelaku sekaligus memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak almarhumah. Kami juga berkoordinasi dengan keluarga di Tanah Air agar seluruh proses berjalan dengan baik,” ujar Dirjen Rinardi di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Dirjen Rinardi menjelaskan, berdasarkan laporan dari KBRI Riyadh, hasil pemeriksaan kedokteran forensik memastikan bahwa kematian Nur Watirih disebabkan oleh tindakan penganiayaan. Pelaku yang merupakan warga negara Arab Saudi saat ini telah ditangkap dan ditahan di Penjara Wanita Al-Malaz, Riyadh, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Dirjen Rinardi, KBRI Riyadh juga telah menyiapkan bantuan hukum untuk mengawal proses peradilan agar kasus tersebut dapat ditangani secara transparan dan memberikan keadilan bagi almarhumah.
“KBRI Riyadh telah menunjuk pengacara untuk mendampingi proses hukum yang sedang berjalan. Kami berharap proses ini dapat memberikan keadilan bagi almarhumah dan keluarganya,” kata Dirjen Rinardi.
Terkait dengan jenazah almarhumah, Dirjen Rinardi menjelaskan bahwa berdasarkan persetujuan keluarga, jenazah korban telah dimakamkan di Arab Saudi pada Jumat, 6 Maret 2026.
“Keluarga telah memberikan persetujuan agar jenazah almarhumah dimakamkan di Arab Saudi,” ujar Dirjen Rinardi.
Selain itu, KBRI Riyadh juga telah meminta pihak keluarga untuk menyiapkan surat pernyataan terkait penuntutan hak khusus atau qisas terhadap pelaku apabila keluarga memutuskan untuk menempuh langkah hukum tersebut.
Di dalam negeri, Kementerian P2MI melalui BP3MI Jawa Barat telah melakukan pendampingan kepada keluarga almarhumah di Indramayu, termasuk membantu pemenuhan dokumen yang dibutuhkan untuk mendukung proses hukum di Arab Saudi.
“Petugas kami di BP3MI Jawa Barat telah bergerak mendampingi keluarga almarhumah di Indramayu, menyampaikan duka cita, serta membantu proses administrasi yang diperlukan oleh KBRI Riyadh,” ujar Dirjen Rinardi.
Lebih lanjut, Kementerian P2MI juga tengah menelusuri proses keberangkatan Nur Watirih yang terindikasi dilakukan secara non-prosedural. Direktorat Jenderal Pelindungan saat ini berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pemberangkatan tersebut.
“Kami juga sedang menelusuri pihak yang memberangkatkan almarhumah karena terdapat indikasi keberangkatan dilakukan secara non-prosedural. Jika terbukti, pihak yang memberangkatkan secara non-prosedural akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dirjen Rinardi.
Dirjen Rinardi menambahkan bahwa pemerintah akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga proses hukum selesai, sekaligus memastikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia tetap menjadi prioritas.
“Kementerian P2MI akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas serta memastikan keadilan bagi almarhumah dan keluarganya,” ujar Dirjen Rinardi.
Dirjen Rinardi juga mengingatkan masyarakat agar memastikan proses keberangkatan bekerja ke luar negeri dilakukan secara prosedural melalui jalur resmi.
“Kami mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk memastikan seluruh proses penempatan dilakukan secara prosedural dan melalui jalur resmi. Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan terhadap job order atau lowongan kerja melalui sistem resmi pemerintah, yaitu SISKOP2MI, di situs siskop2mi.bp2mi.go.id,” tutup Dirjen Rinardi. **