Penempatan Nonprosedural ke Arab Saudi Digagalkan, Lima Warga Hulu Sungai Selatan Dipulangkan
-
Penempatan Nonprosedural ke Arab Saudi Digagalkan, Lima Warga Hulu Sungai Selatan Dipulangkan, (04/02/2026).
Banjarbaru, KemenP2MI (04/02) — Upaya penempatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural ke Arab Saudi kembali digagalkan. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Selatan memfasilitasi pemulangan lima warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Rabu (04/02/2026).
Kelima korban tiba di Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarbaru, setelah sebelumnya mendapatkan pelindungan sementara di shelter BP3MI Banten. Proses pemulangan ini dilakukan melalui sinergi antara BP3MI Kalimantan Selatan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, serta Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya dari praktik perekrutan menjadi pekerja migran nonprosedural.
Kepala BP3MI Kalimantan Selatan, Ady Eldiwan, dalam konferensi pers di helpdesk BP3MI Bandara Syamsudin Noor menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam melindungi calon pekerja migran dari risiko penempatan nonprosedural.
“Negara hadir untuk melindungi warganya. Pemulangan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah agar masyarakat terhindar dari risiko kerja ilegal serta potensi pelanggaran hak di negara tujuan,” ujar Ady Eldiwan.
Lebih lanjut Ady menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat terkait sejumlah warga Kalimantan Selatan yang ditemukan terlantar di wilayah Bogor, Jawa Barat. Hasil pendalaman menunjukkan bahwa para korban direkrut oleh pihak tidak bertanggung jawab dengan iming-iming keberangkatan cepat ke Arab Saudi melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan.
“Para korban direkrut secara perseorangan, tanpa dokumen lengkap, tanpa perusahaan penempatan yang sah, dan tanpa melalui prosedur resmi. Mereka dijanjikan bekerja sebagai pembantu rumah tangga,” jelasnya.
Berdasarkan penelusuran BP3MI Kalimantan Selatan, jumlah korban dalam kasus ini mencapai belasan orang. Sebagian korban telah lebih dahulu dipulangkan ke daerah asal, sementara lainnya dijemput langsung oleh keluarga. Hingga kini, mayoritas korban telah dipastikan berada dalam kondisi aman.
Ady Eldiwan kembali menegaskan bahwa penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik ke Arab Saudi masih berada dalam status moratorium. Oleh karena itu, setiap bentuk perekrutan atau penempatan ke negara tersebut di luar mekanisme resmi dipastikan nonprosedural.
“Kami mengingatkan masyarakat bahwa penempatan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi saat ini hanya dibuka untuk sektor formal. Sektor informal atau domestik, seperti pembantu rumah tangga, masih ditutup. Pastikan setiap tawaran kerja ke luar negeri melalui prosedur resmi dan perusahaan penempatan yang berizin,” tegasnya.
Selain memberikan pelindungan kepada para korban, BP3MI Kalimantan Selatan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga terus melakukan penanganan hukum dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Saat ini, kasus tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Melalui peristiwa ini, BP3MI Kalimantan Selatan mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat tanpa persyaratan jelas, serta selalu memanfaatkan layanan informasi dan konsultasi resmi KP2MI sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri.
“Keselamatan dan pelindungan pekerja migran adalah prioritas kami. Mari bersama-sama memutus mata rantai penempatan nonprosedural,” pungkas Ady Eldiwan, **(Humas/BP3MI Kalsel).