Wednesday, 1 April 2026
logo

Berita

Berita Utama

Perbaiki Tata Kelola Penempatan ABK, Kepala UPT BP2MI Wilayah Jateng Berdiskusi Dengan Stakeholder di Jateng

-

00.01 31 January 2022 1737

Perbaiki Tata Kelola Penempatan ABK, Kepala UPT BP2MI Wilayah Jateng Berdiskusi Dengan Stakeholder di Jateng

Semarang, BP2MI (31/1) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyelenggarakan diskusi dengan Indonesia Maritime Crewing Agent Association (IMCAA), Jumat (21/01/2022).

Diskusi yang bertempat di Kantor UPT BP2MI Semarang, Jateng ini dalam rangka perbaikan tata kelola pelaut awak kapal, dan pelaut perikanan, yang juga disebut sebagai Anak Buah Kapal (ABK).

Diketahui Provinsi Jateng memiliki potensi (ABK) yang sangat besar, khususnya dari daerah jalur Pantai Utara (Pantura) di Pulau Jawa. Baik ABK yang ditempatkan melalui Pemerintah, maupun yang ditempatkan oleh perusahaan yang mempunyai Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK). 

Berdasarkan data penempatan BP2MI pada tahun 2018-2020, Provinsi Jateng berada di peringkat pertama untuk jumlah penempatan ABK perikanan ke luar negeri. Namun besarnya potensi penempatan ABK ini juga dapat menimbulkan permasalahan jika tidak dikelola dengan baik.

Kepala UPT BP2MI Wilayah Jawa Tengah, Pujiono menyelenggarakan diskusi dengan IMCAA, bertujuan untuk menyerap aspirasi terkait tata kelola ABK di Jateng. Beberapa topik yang dibahas pada diskusi tersebut, yaitu mengenai legalitas kelembagaan, sistem rekrutmen, serta penyiapan kompetensi, demi memberikan perlindungan kepada calon pekerja migran sektor kelautan perikanan.

Tidak berhenti di situ, Pujiono juga meninjau kegiatan pelatihan sektor kelautan perikanan, dan menjadi narasumber dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan, yang dilaksanakan oleh Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan (P2MKP), di Lembaga Kemaritiman dan Nelayan (LKN) di Pati, Jateng, pada Selasa (25/01/2022).

Dalam pelatihan tersebut, Pujiono memberikan informasi kepada para peserta mengenai peluang kerja sektor kelautan perikanan, serta menjelaskan mekanisme yang benar untuk bekerja ke luar negeri.

Ia menjelaskan, amanat mengenai pelindungan terhadap pelaut awak kapal dan pelaut perikanan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 mengenai Pelindungan PMI. Akan tetapi aturan turunan mengenai hal tersebut masih belum selesai. Sedangkan pada saat yang bersamaan, praktek pengiriman para ABK ke luar negeri terus berjalan dan tidak terdata dalam sistem yang dikelola oleh BP2MI, sehingga negara mengalami kesulitan untuk dapat memberikan pelindungan terhadap ABK yang bekerja di luar negeri.

“Aturan turunan mengenai penempatan dan pelindungan ABK perlu segera diselesaikan agar negara dapat memberikan pelindungan optimal bagi ABK,” pungkasnya. ** (Humas/UPT BP2MI Wilayah Jawa Tengah/Tim Media/DM)