Resmi Dicabut Sanksi Administratifnya, PT Bumi Mas Indonesia Mandiri Diizinkan Kembali Laksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
-
Resmi Dicabut Sanksi Administratifnya, PT Bumi Mas Indonesia Mandiri Diizinkan Kembali Laksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Jakarta, KemenP2MI (2/3) – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) melalui Direktorat Jenderal Pelindungan secara resmi mencabut sanksi administratif penghentian sementara pelaksanaan kegiatan penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh PT Bumi Mas Indonesia, pada Senin (2/3/2026).
Sebelumnya, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) tersebut telah dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan penempatan Pekerja Migran Indonesia melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan nomor 7 Tahun 2026 per tanggal 3 Februari 2026. Hal ini dikarenakan, P3MI tersebut terbukti melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia secara nonprosedural ke Singapura, tanpa melalui proses Orientasi Pra Pemberangkatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pencabutan plang sanksi administratif di kantor P3MI yang beralamat di Jalan Masjid no. 41 RT 01/RW 05 Jati Kramat, Jati Asih, Bekasi, ini disaksikan langsung oleh Direktur Utama PT Bumi Mas Indonesia Mandiri, Direktur Operasional PT Bumi Mas Indonesia Mandiri, dan Anggota Babinkamtibmas Wilayah Jatiasih, pada Senin (2/3/2026).
Adapun pencabutan ini dikeluarkan, setelah perusahaan tersebut dinilai telah memenuhi seluruh kewajiban yang diperintahkan dalam Keputusan Dirjen Pelindungan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Kegiatan Penempatan Pekerja Migran Indonesia PT Bumi Mas Indonesia Mandiri. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pelindungan KemenP2MI mengeluarkan Keputusan Dirjen Pelindungan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengakhiran Sanksi Administratif Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Kegiatan Penempatan Pekerja Migran Indonesia PT Bumi Mas Indonesia Mandiri per tanggal 24 Februari 2026.
Dengan telah dicabutnya sanksi administratif tersebut, PT Bumi Mas Indonesia Mandiri dapat melakukan seluruh proses penempatan Pekerja Migran Indonesia kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Pengawasan Pencegahan dan Penindakan KemenP2MI, Eko Iswantono, dalam kesempatan terpisah mengatakan, meski demikian PT Bumi Mas Indonesia Mandiri tetap dalam status pengawasan selama waktu 12 bulan, terhitung sejak tanggal penjatuhan sanksi administratif tersebut.
“Hal ini untuk memastikan kepatuhan
P3MI dalam melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sesuai ketentuan pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” ujar Eko. ** (Humas/SD)