BP3MI Sulawesi Tenggara Hadiri Kegiatan Koordinasi Pencegahan TPPO di Kendari
BP3MI Sulawesi Tenggara Hadiri Kegiatan Koordinasi Pencegahan TPPO di Kendari
BP3MI Sulawesi Tenggara Hadiri Kegiatan Koordinasi Pencegahan TPPO di Kendari
Kendari, KP2MI (21/10) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara menghadiri kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan Program dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dengan tema Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Tenggara pada 21 Oktober 2025 di Hotel Fortune, Kota Kendari.
Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, dan dihadiri oleh 50 peserta yang berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah serta stakeholder terkait. Dalam sambutannya, dirinya menyampaikan bahwa kegiatan ini sejalan dengan visi Presiden RI dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia, ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Kepala BP3MI Sulawesi Tenggara, La Ode Askar, menjelaskan bahwa KP2MI dan BP3MI memiliki peran penting dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia menegaskan pentingnya penempatan PMI secara legal dan sesuai prosedur melalui skema-skema penempatan yang telah ditetapkan pemerintah. “Hal ini penting untuk memastikan calon PMI tidak menjadi korban perdagangan orang.” Katanya.
Lebih lanjut, La Ode Askar menjelaskan bahwa modus operandi TPPO dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia sangat beragam. Di antaranya adalah modus konvensional, propaganda melalui media sosial, lembaga pelatihan kerja yang berwajah ganda, serta penempatan ilegal oleh perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia. Terkait penindakan, ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dalam penanganan TPPO, diperlukan kerja sama yang erat antara Polri, masyarakat, dan pemerintah. Strategi yang digunakan meliputi langkah pre-emptif melalui sosialisasi dan edukasi, langkah preventif untuk mengantisipasi terjadinya pelintasan ilegal, tindakan represif melalui penegakan hukum, serta program rehabilitasi sebagai upaya pemulihan bagi para korban. ****(Humas/BP3MI Sulawesi Tenggara