KemenP2MI Hadirkan Lounge Pekerja Migran di Bandara Juanda Surabaya sebagai Pusat Layanan dan Edukasi
-
 
          KemenP2MI Hadirkan Lounge Pekerja Migran di Bandara Juanda Surabaya sebagai Pusat Layanan dan Edukasi
Surabaya, KemenP2MI (9/10) – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin bersama Wakil Menteri P2MI Christina Aryani meresmikan Lounge Pekerja Migran Indonesia di Terminal 2 Bandara Juanda, Surabaya, Kamis (9/10/2025).
Menteri Mukhtarudin mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam mewujudkan fasilitas khusus bagi pekerja migran tersebut.
“Ini merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi antar-stakeholder dalam pelayanan publik, khususnya bagi pekerja migran Indonesia. Hal ini sejalan dengan arahan Bapak Presiden agar pelayanan kepada pekerja migran menjadi keniscayaan yang melibatkan seluruh pihak terkait — termasuk P2MI, InJourney, Angkasa Pura, dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Menteri Mukhtarudin usai peresmian.
Menurutnya, kehadiran Lounge Pekerja Migran Indonesia di Bandara Juanda merupakan bukti nyata kepedulian negara terhadap para pahlawan devisa.
“Ini adalah wujud kehadiran dan kepedulian kita kepada para pekerja migran Indonesia — para pejuang devisa yang tidak hanya menghidupi keluarganya, tetapi juga menopang perekonomian nasional. Negara harus hadir bagi mereka,” tegasnya.
Selain menjadi ruang istirahat yang nyaman, lounge tersebut juga difungsikan sebagai pusat informasi bagi calon pekerja migran Indonesia (CPMI). Melalui fasilitas ini, CPMI diharapkan dapat memperoleh edukasi terkait prosedur kerja yang legal dan terhindar dari tawaran kerja abal-abal.
“Lounge ini juga menjadi pusat informasi agar masyarakat memahami perbedaan antara rekrutmen resmi dan penipuan. Di sini mereka akan mendapatkan edukasi tentang bagaimana menjadi pekerja migran yang aman dan sesuai prosedur,” jelas Mukhtarudin.
Dengan adanya Lounge Pekerja Migran Indonesia di Bandara Juanda Surabaya, diharapkan para CPMI memiliki akses yang lebih mudah terhadap informasi dan layanan resmi, sehingga mampu meminimalkan risiko penipuan dan pelanggaran prosedur kerja di luar negeri.*
 
             
            
            
            
           
          
         
                 
                 
                     
                    