Wednesday, 17 December 2025
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Bali Tingkatkan Kesadaran Migrasi Aman Melalui Penyuluhan Hukum di Bali

-

00.12 16 December 2025 42

BP3MI Bali Tingkatkan Kesadaran Migrasi Aman Melalui Penyuluhan Hukum di Bali, Senin (15/12/2025).

Denpasar, KemenP2MI (16/12) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali menggelar Penyuluhan Hukum di Gedung Darma Negara Alaya, Kota Denpasar, pada Senin (15/12/2025).

Penyuluhan ini diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri dari perwakilan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Dinas Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali, LPK Mediteranian, serta Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Peserta mengikuti kegiatan secara luring, sementara beberapa dinas kabupaten turut berpartisipasi secara daring.

Acara diawali dengan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Ketua Panitia dari Biro Hukum, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala BP3MI Bali.

Dalam sambutannya, Kepala BP3MI Bali menegaskan pentingnya peningkatan literasi hukum bagi masyarakat dan aparatur sebagai upaya pencegahan penempatan pekerja migran secara non-prosedural yang berpotensi menimbulkan praktik perdagangan orang.

Kegiatan dilaksanakan dengan menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu Anggota DPD RI Bidang Hukum Bapak Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, perwakilan Polda Bali Bapak I Gede Adhi Mulyawarman, perwakilan Biro Hukum Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mangara Tua Simon Zainal Daniel, serta Kepala BP3MI Bali Anak Agung Gde Indra Hardiawan.

Dalam pemaparan materinya, perwakilan Polda Bali menyampaikan bahwa TPPO dan penempatan ilegal pekerja migran merupakan tindak pidana serius yang mengancam martabat manusia. Penempatan ilegal sangat erat kaitannya dengan TPPO, khususnya apabila mengandung unsur eksploitasi. Oleh karena itu, penanganannya memerlukan pendekatan berbasis korban, penegakan hukum yang tegas dan kolaboratif, serta sinergi lintas sektor dan lintas negara. Penguatan regulasi, koordinasi, dan edukasi masyarakat menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan.

Sementara itu, Anggota DPD RI Bidang Hukum, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, mengungkapkan bahwa kondisi keberangkatan PMI asal Bali masih menghadapi berbagai tantangan.

“Kondisi keberangkatan Pekerja Migran Indonesia asal Bali masih dihadapkan pada risiko penempatan non-prosedural dan TPPO, meskipun banyak yang bekerja di sektor kapal pesiar, hotel, dan spa. Mayoritas kasus melibatkan peran calo, sehingga diperlukan penguatan peran aparatur desa dalam verifikasi dokumen serta peningkatan edukasi dan pengawasan untuk mencegah dan memerangi praktik perdagangan orang,” tegasnya.

Ia juga menyoroti masih ditemukannya Pekerja Migran Indonesia non-prosedural di beberapa kabupaten di Bali, seperti Buleleng, Karangasem, Tabanan, dan Jembrana, yang berujung pada pemulangan ke tanah air.

Adapun Kepala BP3MI Bali, Anak Agung Gde Indra Hardiawan, dalam penyampaian materinya menekankan bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara komprehensif dan berkelanjutan.

Human trafficking merupakan kejahatan serius yang mengeksploitasi manusia, terutama perempuan dan anak. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 menegaskan pentingnya pemberantasan TPPO dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sehingga diperlukan peran aktif seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi praktik perdagangan orang,” ujarnya.

Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, diharapkan seluruh peserta dapat meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan terhadap prosedur migrasi aman serta berperan aktif dalam mencegah praktik penempatan non-prosedural dan TPPO di wilayah Bali. ** (Humas/BP3MI Bali)