Wednesday, 5 November 2025
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Banten bersama Disnaker Kota Cilegon Tangani Kasus Pekerja Migran Viral Asal Cilegon

-

00.11 5 November 2025 68

BP3MI Banten bersama Disnaker Kota Cilegon Tangani Kasus Pekerja Migran Viral Asal Cilegon

Serang, KP2MI (3/11) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten tengah menelusuri keberadaan seorang Pekerja Migran Indonesia asal Tegal Cabe, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon yang bermasalah dengan majikannya di Arab Saudi. Walikota Cilegon, Robinsar dan Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon mendatangi BP3MI Banten untuk melakukan koordinasi terkait kasus tersebut. pada Senin (3/11/2025).

Kabar ini mencuat setelah video Ade Diyah viral di media sosial yang mengaku tidak menerima gaji sesuai dengan kontrak dan ditahan kepulangannya oleh majikannya, meskipun kontrak kerjanya telah berakhir. Dalam video tersebut, Ade meminta bantuan Walikota Cilegon dan pihak terkait agar dirinya dapat dipulangkan. Menurut informasi dari keluarganya, Ade telah berada di Arab Saudi sejak Tahun 2022. Berdasarkan hasil penelusuran, Ade diduga berangkat sebagai Pekerja Migran Indonesia melalui jalur nonprosedural melalui calo.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BP3MI Banten, Budi Novijanto menyampaikan bahwa pihak keluarga Ade telah melaporkan kasus ini ke BP3MI Banten. Menindaklanjuti hal tersebut, pihak BP3MI Banten telah bersurat ke Perwakilan RI di Arab Saudi untuk membantu proses pemulangan Ade serta juga telah berhasil menghubungi Ade melalui whatsapp.

“Ibu Ade juga telah berhasil kita hubungi. Saat ini kondisinya sehat dan menunggu untuk dipulangkan. Terkait kasus ini, kami telah berkoordinasi dengan KBRI Riyadh. Saat ini KBRI Riyadh telah berhasil menghubungi majikan dan pihak majikan meminta waktu untuk memulangkan Pekerja Migran Indonesia ke daerah asalnya,” jelas Budi Novijanto.

Meski Ade berangkat secara nonprosedural, Kepala BP3MI Banten memastikan pihaknya tetap akan berupaya maksimal untuk membantu pemulangan serta memenuhi hak-haknya. ** (Humas/BP3MI Banten)