BP3MI Kalimantan Utara Fasilitasi Pemulangan Tiga Ratus Satu Pekerja Migran Indonesia Deportasi dari Malaysia
-
BP3MI Kalimatan Utara Fasilitasi Pemulangan 301 Pekerja Migran Indonesia Deportasi dari Malaysia di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kamis (12/2/2026).
Nunukan, KemenP2MI (18/2) – Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara kembali melaksanakan penjemputan dan memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia yang dideportasi dari Malaysia. Proses pemulangan dilakukan melalui jalur laut Tawau–Nunukan menggunakan dua kapal ferry dari Tawau yang tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kamis (12/2/2026).
Sebanyak 301 Pekerja Migran Indonesia deportasi difasilitasi kepulangannya dari wilayah kerja KJRI Kota Kinabalu, Malaysia, setelah sebelumnya ditahan di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Papar dan DTI Sandakan. Setibanya di pelabuhan, para Pekerja Migran Indonesia langsung menjalani pendataan dan pemeriksaan awal sebagai bagian dari layanan perlindungan terpadu.
Kegiatan penjemputan ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah daerah, aparat keamanan, serta lembaga sosial. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut memastikan proses berjalan tertib, aman, dan bermartabat.
Kepala BP3MI Kalimantan Utara, Andi M. Ichsan, menyampaikan bahwa fasilitasi penjemputan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja migran.
“Kami memastikan setiap Pekerja Migran Indonesia yang dideportasi tetap mendapatkan perlakuan yang manusiawi, pendampingan, serta ruang aman sebelum kembali ke kampung halaman. Perlindungan bermartabat adalah komitmen kami,” jelas Andi.
Ia juga mengapresiasi dukungan seluruh pihak, mulai dari aparat keamanan, pemerintah daerah, hingga lembaga sosial yang turut hadir.
“Sinergi ini menjadi kunci agar proses pemulangan berjalan tertib, aman, dan penuh rasa hormat. BP3MI Kalimantan Utara akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor demi memastikan setiap Pekerja Migran Indonesia mendapatkan haknya untuk pulang dengan selamat,” tambahnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, deportan mayoritas berasal dari Sulawesi Selatan sebanyak 121 orang dan Nusa Tenggara Timur sebanyak 116 orang. Sebanyak 28 orang berasal dari Kalimantan Utara, disusul Sulawesi Tenggara (8 orang), Sulawesi Tengah (6 orang), Sulawesi Barat (6 orang), Jawa Timur (7 orang), Nusa Tenggara Barat (3 orang), Kalimantan Barat (3 orang), Jawa Tengah (2 orang), serta Lampung (1 orang). Data ini menunjukkan bahwa arus pekerja migran yang dideportasi masih didominasi wilayah timur Indonesia.
Dari sisi klasifikasi, jumlah terbesar adalah laki-laki dewasa sebanyak 194 orang, diikuti perempuan dewasa 64 orang, serta 19 anak perempuan. Angka ini menegaskan bahwa sebagian besar deportasi melibatkan pekerja usia produktif yang sebelumnya mencari penghidupan di Malaysia.
Sementara itu, rincian kasus deportasi menunjukkan beragam persoalan yang dihadapi para Pekerja Migran Indonesia. Sebanyak 89 orang diketahui lahir di Sabah dan tidak pernah memiliki dokumen resmi, 103 orang masuk ke Malaysia secara ilegal, 61 orang dipulangkan karena paspor atau izin tinggal habis masa berlaku atau hilang, serta 6 orang karena penyalahgunaan izin tinggal.
Selain persoalan administratif, terdapat pula kasus yang lebih serius. Sebanyak 39 orang terjerat kasus narkoba jenis sabu, baik sebagai pengguna maupun pengedar, dan 3 orang lainnya terlibat tindak kriminal umum. Data ini memperlihatkan kompleksitas permasalahan yang dihadapi pekerja migran, mulai dari dokumen kependudukan hingga kasus hukum berat.
Selanjutnya, para Pekerja Migran Indonesia diarahkan menuju Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia, tempat transit yang disiapkan untuk memberikan kenyamanan dan pemulihan awal sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Dengan adanya fasilitasi ini, BP3MI Kalimantan Utara menegaskan kembali komitmennya untuk memberikan perlindungan, pendampingan, dan layanan bermartabat bagi seluruh Pekerja Migran Indonesia, khususnya mereka yang menghadapi persoalan hukum dan administrasi di negara penempatan. Kehadiran Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia menjadi wujud nyata perhatian pemerintah dalam memastikan para pekerja migran mendapatkan ruang aman sebelum kembali ke kampung halaman.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, Kepala Imigrasi Nunukan Adrian Soetrisno, Dansatgas Perbatasan Yurika Anggaro Putra, Kepala Satpol PP Nunukan Wahyu, Kadisnakertrans Kabupaten Nunukan Peri Barapasa, perwakilan BPBD Kabupaten Nunukan H. Asmar, perwakilan Pramuka Kwarda Kalimantan Utara Niko Ruru, Kepala KKP Nunukan dr. Baharullah, Kapolsek KSKP Nunukan IPTU Andre Azmi Azhari, serta perwakilan Palang Merah Indonesia Sadam Husein. **(Humas/BP3MI Kalimantan Utara)