BP3MI Sulteng Gandeng Dinkop UMKM Kota Palu Sosialisasikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Tatanga dan Palu Timur
-
BP3MI Sulawesi Tengah bersama Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu dalam Sosialisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Rabu (11/02/2026
Palu, KemenP2MI (12/02) — Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah bersama Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu melaksanakan Sosialisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Rabu (11/02/2026).
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Kantor Kecamatan Tatanga dan Kantor Kecamatan Palu Timur. Kegiatan ini dibuka oleh masing-masing Camat setempat serta dihadiri jajaran perangkat kecamatan dan perangkat keluraham di masing-masing kecamatan.
Dalam sosialisasi tersebut, turut hadir Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu Zulkifli, Plt. Kabid UMKM sekaligus Kabid Pentalatker Mohammad Fadly, Kabid Koperasi Susy Syamsul Bachri, Kabid Hubinsaker Usman, serta Tim Penempatan BP3MI Sulawesi Tengah, Mariyama dan Krissandy.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perangkat pemerintahan pada level kecamatan dan kelurahan mengenai skema penempatan dan pelindungan pekerja migran agar bekerja ke luar negeri secara aman dan legal. Mengingat lurah/desa adalah entitas yang juga bertanggung jawab dalam melalukan verifikasi awal dokumen Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Dalam sambutannya, Zulkifli menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Sosialisasi ini menjadi upaya bersama untuk memastikan calon pekerja migran memahami prosedur resmi, sehingga terhindar dari praktik nonprosedural yang merugikan. Pemerintah daerah siap bersinergi dengan BP3MI demi pelindungan warga Kota Palu,” ujar Zulkifli.
Pada kesempatan tersebut, BP3MI Sulawesi Tengah memaparkan peran KP2MI dan BP3MI sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, syarat dan prosedur bekerja ke luar negeri secara aman dan legal, pentingnya remitansi Pekerja Migran Indonesia bagi kesejahteraan keluarga dan perekonomian daerah, perbandingan data penempatan dan data kasus Pekerja Migran Indonesia di Sulawesi Tengah, serta bahaya bekerja secara non-prosedural. Penguatan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diperlukan peran aktif para pemangku kepentingan juga menjadi fokus utama.
Tim Penempatan BP3MI Sulawesi Tengah, Mariyama, menyampaikan bahwa peran aparatur wilayah sangat krusial dalam proses awal penempatan.
“Lurah dan kepala desa memiliki posisi strategis sebagai verifikator awal warga yang akan bekerja ke luar negeri, terutama terkait Surat Izin Keluarga, sehingga proses penempatan dapat berjalan sesuai ketentuan,” jelas Mariyama.
Senada dengan itu, Krissandy menambahkan, “Kami mendorong masyarakat untuk selalu mengakses informasi resmi dan tidak ragu melapor jika menemukan indikasi penawaran kerja ilegal.”
Di akhir kegiatan, BP3MI Sulawesi Tengah menyampaikan nomor Helpdesk yang dapat diakses masyarakat untuk permintaan informasi maupun penyampaian pengaduan. Melalui sosialisasi ini, diharapkan kesadaran dan kesiapan masyarakat Kota Palu meningkat, sehingga penempatan Pekerja Migran Indonesia dapat berlangsung aman, legal, dan terlindungi. **(Humas/BP3MI Sulawesi Tengah)