BP3MI Kalsel Naikkan Dugaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural ke Tahap Penyidikan
-
BP3MI Kalsel Naikkan Dugaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural ke Tahap Penyidikan, (02/02/2026).
Banjarbaru, KemenP2MI (02/02) — Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Selatan resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia asal Kalimantan Selatan secara nonprosedural ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah ditemukan adanya unsur tindak pidana.
Keputusan tersebut diambil usai BP3MI Kalimantan Selatan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menggelar perkara pada Senin (02/02/2026) di Kantor BP3MI Kalimantan Selatan, Banjarbaru. Gelar perkara dihadiri Kepala BP3MI Kalimantan Selatan, dan jajaran teknis penempatan pekerja migran Indonesia, serta Korwas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan sebagai bentuk koordinasi lintas instansi.
PPNS BP3MI Kalimantan Selatan, Erwan Permana, menyampaikan bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan adanya unsur pidana sehingga perkara dinilai layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan unsur pidana dan perkara ini dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Erwan.
Lebih lanjut Erwan menegaskan bahwa gelar perkara merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan perekrutan dan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari pemaparan kronologi, analisis fakta, serta pembahasan alat bukti yang telah dikumpulkan selama penyelidikan, kasus ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Atas dasar tersebut, penanganan perkara secara resmi kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Pada tahap penyidikan, penyidik BP3MI Kalimantan Selatan akan melakukan pendalaman dengan melengkapi alat bukti melalui pemeriksaan saksi korban, saksi terkait lainnya, serta pengumpulan alat bukti tambahan yang berkaitan dengan proses perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia.
“Seluruh fakta dan keterangan akan kami dalami secara komprehensif agar perkara ini menjadi terang dan jelas,” kata Erwan.
Terkait penetapan tersangka, Erwan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah proses penyidikan berjalan dan digelar gelar perkara lanjutan.
“Penetapan tersangka akan dilakukan pada tahap berikutnya setelah alat bukti dinyatakan cukup dan pihak yang bertanggung jawab secara pidana dapat ditentukan,” jelasnya.
Erwan menambahkan, perkara dugaan penempatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural ini akan diproses melalui mekanisme peradilan umum dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Sebagai langkah pencegahan, BP3MI Kalimantan Selatan kembali mengimbau masyarakat agar memastikan proses penempatan kerja ke luar negeri dilakukan melalui mekanisme resmi, perusahaan penyalur berizin, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas praktik penempatan pekerja migran Indonesia nonprosedural sekaligus memperkuat pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia, khususnya yang berasal dari Kalimantan Selatan,” pungkas Erwan, **(Humas/BP3MI Kalsel).