Kementerian P2MI Bantah Isu Dugaan TPPO terhadap Anak Pekerja Migran Indonesia di Taiwan
-
Kementerian P2MI Bantah Isu Dugaan TPPO terhadap Anak Pekerja Migran Indonesia di Taiwan
Jakarta, KemenP2MI (8/1) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) membantah isu yang menyebutkan seorang anak pekerja migran Indonesia berinisial CA yang berusia 15 tahun sebagai dugaan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta dipekerjakan sebagai pengurus lansia dan pekerja di bawah umur di Taiwan.
Bantahan tersebut disampaikan berdasarkan hasil verifikasi dan investigasi lapangan yang dilakukan oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei dengan melibatkan otoritas setempat, institusi pendidikan, serta komunikasi langsung dengan CA.
Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI, Rinardi, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Berdasarkan laporan resmi KDEI Taipei, CA tidak terbukti menjadi dugaan korban TPPO. Ia berada di Taiwan secara legal menggunakan visa pelajar reguler dan terdaftar sebagai siswa aktif di SMK Chung Shan. Tidak ada indikasi eksploitasi ataupun pelanggaran hukum sebagaimana isu yang beredar,” ujar Dirjen Rinardi di Jakarta pada Kamis (8/1/2026).
Dirjen Rinardi menjelaskan, CA masuk ke Taiwan secara resmi sebagai pelajar program reguler sejak September 2025 dan saat ini tercatat sebagai siswa kelas 1 jurusan Teknologi Informasi di SMK Chung Shan. Kehadirannya di sekolah juga terpantau aktif dan sesuai dengan ketentuan pendidikan setempat.
Terkait aktivitas kerja, Dirjen Rinardi menegaskan bahwa CA tidak pernah bekerja sebagai pembantu rumah tangga maupun perawat lansia seperti isu yang tersebar.
“Yang bersangkutan memang melakukan pekerjaan paruh waktu sebagai pelayan di sebuah restoran, namun pekerjaan tersebut dilakukan atas kemauan sendiri, memiliki izin resmi dari otoritas ketenagakerjaan Taiwan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi pelajar berusia di atas 15 tahun,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dirjen Rinardi menyampaikan bahwa perbedaan informasi yang muncul berawal dari laporan pihak keluarga, khususnya ayah kandung CA, yang dilandasi kekhawatiran akibat sulitnya berkomunikasi dengan anaknya.
“Hasil penelusuran KDEI Taipei menunjukkan adanya persoalan komunikasi internal keluarga. Hal ini memicu asumsi yang tidak didukung oleh fakta lapangan, sehingga berkembang menjadi laporan dugaan TPPO,” katanya.
Dari sisi pelindungan dan pembiayaan, CA diketahui berada dalam kondisi baik. Kebutuhan hidupnya tercukupi melalui dukungan keluarga dari pihak ibu, beasiswa pendidikan sebesar NTD 8.000 per bulan, serta bantuan stimulus dari otoritas Taiwan sebesar NTD 2.800 per bulan.
Selain itu, CA juga berada di bawah pengawasan wali resmi dari pihak sekolah sesuai regulasi setempat.
Atas temuan tersebut, KemenP2MI mengimbau semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami meminta semua pihak untuk tidak terburu-buru menyimpulkan suatu kasus sebagai dugaan TPPO tanpa dasar fakta yang kuat. KemenP2MI bersama perwakilan RI di luar negeri berkomitmen untuk terus memastikan pelindungan WNI, khususnya pekerja migran Indonesia dan menegakkan prinsip kehati-hatian dalam setiap penanganan kasus,” tutup Dirjen Rinardi.*