Thursday, 19 February 2026
logo

Berita

Berita Utama

Kolaborasi BP3MI Sulawesi Tengah dan Disnaker Palu Tingkatkan Pemahaman Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

-

00.02 18 February 2026 32

BP3MI Sulawesi Tengah hadiri undangan Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Palu dalam kegiatan sosialisasi pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Palu, KemenP2MI (18/02) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah menghadiri undangan Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Palu dalam kegiatan sosialisasi pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Palu Barat dan Kantor Kecamatan Ulujadi, Jumat (13/02/2026).

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan aparatur wilayah mengenai skema penempatan serta pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang aman dan legal. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh camat masing-masing kecamatan dan dihadiri jajaran pejabat teknis ketenagakerjaan Kota Palu.

Dalam pemaparannya, Krissandy selaku Tim Penempatan BP3MI Sulawesi Tengah menjelaskan peran BP3MI sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah dalam memberikan layanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kami menekankan bahwa bekerja ke luar negeri harus melalui prosedur yang legal dan aman. Saat ini tersedia berbagai peluang kerja formal yang menjanjikan, namun masyarakat perlu waspada terhadap tawaran nonprosedural yang berisiko,” ujar Krissandy.

Ia juga menyampaikan syarat dan prosedur bekerja ke luar negeri secara resmi, termasuk peluang kerja yang tidak hanya terbatas pada sektor domestik, tetapi juga sektor formal seperti pertanian, perikanan, dan tenaga kesehatan.

Lebih lanjut, Krissandy mengingatkan bahaya bekerja ke luar negeri secara ilegal serta pentingnya penguatan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

“Peran lurah dan kepala desa ditekankan sebagai verifikator awal, khususnya dalam memastikan keabsahan Surat Izin Keluarga bagi calon Pekerja Migran Indonesia,” jelasnya.

Krissandy juga menjelaskan cara mengecek agensi resmi dan membedakannya dengan calo ilegal. Ia menyampaikan bahwa ciri penawaran ilegal umumnya menjanjikan proses yang mudah, murah, dan cepat.

“Saat ini terdapat 12 PT cabang resmi di Sulawesi Tengah serta dua PT yang masih dalam proses pengajuan,” ungkap Krissandy.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Palu, Zulkifli, menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang terjalin dalam kegiatan tersebut. Ia menilai sosialisasi ini sangat penting untuk melindungi masyarakat Kota Palu dari praktik penempatan ilegal.

“Kolaborasi antara pemerintah daerah dan BP3MI sangat strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Kami berharap aparatur wilayah dan warga semakin memahami prosedur resmi agar terhindar dari calo dan praktik perdagangan orang,” kata Zulkifli.

Dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur wilayah mengenai pentingnya bekerja ke luar negeri secara prosedural serta memperkuat sinergi antara BP3MI Sulawesi Tengah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.

Melalui penyampaian informasi yang komprehensif, edukasi pencegahan TPPO, serta layanan pengaduan yang mudah diakses, kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan pelindungan menyeluruh bagi calon Pekerja Migran Indonesia asal Kota Palu agar dapat bekerja secara aman, legal, dan bermartabat.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Mohammad Fadly selaku Plt. Kabid UMKM dan Kabid Pentalatker, Susy Syamsul Bachri selaku Kabid Koperasi, serta Usman selaku Kabid Hubinsaker. **(Humas/BP3MI Sulawesi Tengah)